LPSK Proses Permohonan Perlindungan untuk David, Achmadi: yang Penting Sekarang Kesehatannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 10:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses pengajuan perlindungan untuk David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan perlindungan untuk David tersebut tengah diperiksa.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban David, hari ini kami ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kami sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi, dilansir dari PMJ News, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia mengatakan, akan menyampaikan hasil proses lebih lanjut.
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Achmadi menerangkan bahwa David layak mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial.
Baca Juga: Pesawat Qantas Angkut Logistik Balap Motor World Superbike Mendarat di Bandar Udara Lombok NTB
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.