Polisi Temukan Pihak Lain yang Terlibat Penganiayaan Terhadap David
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 25 Februari 2023 08:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Penyidik Polres Jakarta Selatan menemukan pihak lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Pihak tersebut berinisial APA, merupakan sahabat dari Agnes (15) kekasih Mario Dandy Satriyo.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara APA merupakan pihak yang memberi tahu perbuatan tidak baik korban kepada Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Soroti Gaya Hidup Anak Pejabat Pajak
Informasi yang diterima Mario Dandy Satriyo dari APA kemudian dikonfirmasi ke Agnes dan dibenarkan oleh Agnes.
“Setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu, “kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa media di Mapolres Jakarta Selatan
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan tersangka mencoba minta penjelasan korban soal aduan Agnes melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Shane dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Namun David tidak pernah mengindahkan penggilan telepon yang masuk. Dirinya selalu menolak panggilan telepon Mario Dandy Satriyo secara terus menerus.
Melihat usaha yang dilaukan Mario sia-sia, Agnes kemudian mencoba siasat supaya Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan korban bernama David
Akhirnya Agnes ajak korban bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajar milik korban dengan waktu yang ditentukan yaitu Senin 20 Februari 2023 awal pekan ini.
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghubungi Shane Luka alias SLR (19) yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk menemui korban.
Lalu, MDS, SLR, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
"Kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi
Dalam kasus penganiayaan David, polisi tetapkan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR.
Peran Shane Lukas dalam kasus ini adalah melakukan perekaman aksi Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. ***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News