DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini yang Dilakukan Agnes Gracia Haryanto, Diduga Wanita Inisial A Pacar Mario Dandy Satriyo Saat Aniaya David

image
Sadis, Agnes Gracia Haryanto hanya lakukan ini saat Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina hingga koma di rumah sakit.

ORBITINDONESIA.COM – Apa sebenarnya yang dilakukan Agnes Gracia Haryanto yang diduga sebagai wanita berinisial A dalam kasus penganiayaan David Latumahina.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina sebenarnya bermula dari apa yang dilakukan Agnes Gracia Haryanto.

Lalu, apa sebenarnya yang dilakukan Agnes Gracia Haryanto hingga sang kekasih Mario Dandy Satriyo dengan tega menganiaya David Latumahina hingga koma di rumah sakit.

Baca Juga: 9 Fakta Mengejutkan Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan Mantan Pacar hingga Koma

Semua bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Mario dari seorang saksi wanita berinisial A, yang ternyata merupakan mantan pacar David.

Belakangan diketahui, wanita berinisial A tersebut merupakan seorang gadis remaja berusia 15 tahun bernama Agnes Gracia Haryanto.

Kemudian Agnes mengatakan ke Mario bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baca Juga: VIRAL, Video Kuda Delman yang Dinaiki Anies Baswedan Sempat Ngambek Menuju Deklarasi Capres di Kantor PKS

Lalu atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka Mario mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tak menjawab dan tidak bisa bertemu.

"Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A itu menghubungi lagi korban (David)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 22 Februari 2023.

"Saksi A menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujar Ade Ary melanjutkan.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo di DO oleh Universitas Prasetiya Mulya

Kemudian tersangka MDS dengan menggunakan Jeep Rubicon, bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya.

Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.

"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan," kata Ade.

Baca Juga: FIFA Bantu Biayai Pembangunan Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di Ibu Kota Nusantara

Tersangka Mario mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David.

Kapolres Ade menjelaskan, tersangka Mario menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan.

Sepanjang aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario, saksi wanita berinisial A yang tak lain adalah Agnes Gracia Haryanto hanya merekam kejadian tersebut.

Baca Juga: Daftar dan Rincian Harta Kekayaan Milik Rafael Alun Trisambodo, Tanah, Warisan, dan Kendaraan

Tak sedikitpun upaya dari Agnes yang mencoba berupaya agar aksi penganiayaan tersebut tidak terjadi.

Kemudian saat David sudah terjatuh, Mario menendang kepala dan perut David.

"Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun," jelas Ade.

Baca Juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Jadi Sorotan, Gaji Presiden Jokowi Ternyata Kalah dengan Tunjangan Pejabat Pajak!

Jadi, yang sebenarnya dilakukan oleh Agnes Gracia Haryanto adalah menjebak korban David, agar bisa dieksekusi oleh pelaku Mario.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait