IKASTARA Tegaskan Mario Dandy Bukan Alumni SMA Taruna Nusantara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 08:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Teka teki soal latar belakang pendidikan yang mengatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David, Mario Dendy Satriyo adalah lulusan SMA Taruna Nusantara terjawab sudah.
Mario Dendy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bukanlah alumni dari SMA Taruna Nusantara.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA) Hafif Assaf yang pastikan Maro Dendy Satrio tidak pernah menjadi anggota ikatan Alumni.
"Terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dalam beberapa hari ini muncul di media yang melibatkan Saudara Mario Dandy Satryo dengan ini kami, Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara, menyatakan bahwa Saudara MDS bukanlah Alumni SMA Taruna Nusantara," ujarnya dalam keterangannya
Hafiif Assaf juga katakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolsiian terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo dilakukan di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Senin 20 Februari 2022.
Baca Juga: Manchester United Sukses Taklukkan Barcelona dalam Laga Penuh Drama di Old Trafford
Kejadian ini sekitar pukul 20.30 WIB bermula saat perempuan bernama Agnes yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario Dandy Satriyo.
Aduan Agnes ini disampaikan kepada Mario Dandy Satriyo beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Kombes Ade Ary menyebut korban alami koma dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain itu ada subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun . ***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News