DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KRONOLOGI LENGKAP, Kecelakaan Maut Kereta Api versus Mobil Elf di Lumajang, Jumlah Korban Tewas 11 Orang

image
Kondisi mobil Elf yang mengalami kecelakaan di perlintasan Kereta Api Sebidang Randuagung-Klakah Lumajang, sebanyak 11 orang meninggal dunia.

ORBITINDONESIA.COM - Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) kembali memakan korban jiwa.

Kali ini, kecelakaan perlintasan sebidang melibatkan KA Probowangi dengan sebuah minibus mobil elf di Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Kecelakaan perlintasan sebidang itu terjadi pada Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 19.53 WIB.

Baca Juga: Sinopsis film The Hunger Games The Ballad of Songbirds and Snakes: Kisah Epik Masa Muda Coriolanus Snow

Jumlah korban tewas dalam kecelakaan antara KA relasi Ketapang-Surabaya Gubeng dengan minibus elf tersebut mencapai 11 orang.

Insiden maut itu terjadi di sebuah perlintasan KA tanpa penjaga, di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah, Lumajang.

Sebelum terjadi kecelakaan, KA sebenarnya sempat berhenti untuk memastikan perlintasan aman dilalui.

Baca Juga: Spoiler Drakor Castaway Diva Episode 8, Identitas Jang Ki Ho Terbongkar, Akankah Ayahnya yang Jahat Menemukannya?

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam keterangan resminya mengatakan bahwa akibat kecelakaan itu, perjalanan KA Probowangi mengalami keterlambatan selama 13 menit.

“Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami kelambatan 13 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama warga,” kata Anwar.

Anwar menyatakan prihatin dengan insiden maut yang menelan korban hingga 11 orang itu.

Baca Juga: Israel Hanya Izinkan Setengah Bantuan Bahan Bakar Masuk ke Gaza

Dia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api sebidang.

Lenih lanjut, Anwar menjelskan, berdasarkanPasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya.***

Berita Terkait