Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pindahkan Tempat Penahanan Ferdy Sambo Cs
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 12 September 2023 13:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan tempat penahanan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.
Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.
Baca Juga: Investasi Layanan Publik Bantu Naikkan PNPB, Yasonna H Laoly: Imigrasi Sudah Sumbang Rp4,7 Triliun
Menurut Kasubag Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprilianti yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 September 2023, pemindahan mereka adalah pertimbangan untuk pembinaan.
"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.
Pemindahan para terpidana itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, mereka ditahan di Lapas Kelas II Salemba.
Rika memastikan pemindahan ini tidak ada perlakuan khusus terhadap kepada terpidana.
"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika menegaskan.
Tentang apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail.
"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.
Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 24 Agustus 2023.
Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Vonis yang dijalani mereka sekarang ini setelah mereka mendapat keringanan dari Mahkamah Agung, usai mengajukan kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. ***