DPD RI Soroti Status Provinsi Jakarta Pasca Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 September 2023 15:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti status Provinsi DKI Jakarta jika ibu kota negara di Kalimantan Timur mulai beroperasi pada 2024.
Ini menjadi salah satu pembahasan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Jakarta, Senin 4 September 2023.
Topik lain yang dibahas di antaranya adalah urusan pemerintahan pascakeluarnya Undang-undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, dan penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Muhammad Tito Karnavian: Kepala Daerah agar Tiadakan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan Ini
Rapat Kerja diikuti oleh anggota Komite I DPD RI dipimpin ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni Daerah Pemilihan DKI Jakarta.
Fachrul Razi mempertanyakan otonomi daerah dewasa ini.
Menurutnya, Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah dan akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Undang-Undang Pemerintah Daerah menempatkan gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam pelaksanaannya ada hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/walikota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Terkait pemerintahan Provinsi DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Mendagri Tito menyebut pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta.
Dan, Senator DKI Jakarta Sylviana Murni meminta pemerintah mempercepat pembahasannya.
Sylviana juga menyerahkan Draft RUU Pemerintahan Provinsi Jakarta dari DPD RI kepada Mendagri Tito. ***