DPD RI Soroti Status Provinsi Jakarta Pasca Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 September 2023 15:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti status Provinsi DKI Jakarta jika ibu kota negara di Kalimantan Timur mulai beroperasi pada 2024.
Ini menjadi salah satu pembahasan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Jakarta, Senin 4 September 2023.
Topik lain yang dibahas di antaranya adalah urusan pemerintahan pascakeluarnya Undang-undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, dan penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Muhammad Tito Karnavian: Kepala Daerah agar Tiadakan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan Ini
Rapat Kerja diikuti oleh anggota Komite I DPD RI dipimpin ketua Komite I, Senator Fachrul Razi dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni Daerah Pemilihan DKI Jakarta.
Fachrul Razi mempertanyakan otonomi daerah dewasa ini.
Menurutnya, Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah dan akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Undang-Undang Pemerintah Daerah menempatkan gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam pelaksanaannya ada hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/walikota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.