Opini Denny JA: Kasus Rocky Gerung dan Wilayah Abu-abu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 07 Agustus 2023 08:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Akankah Rocky Gerung masuk penjara?
Jawabnya, tergantung bagaimana hakim nanti menafsir wilayah abu-abu kasus itu.
Inilah respon pertama yang muncul setelah saya membaca berita: Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Sidang Perdana 22 Agustus 2023. (1)
Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu.
Baca Juga: Hanggoro Doso Pamungkas LSI Denny JA: Airlangga Hartarto Punya Kartu AS Untuk Cawapres
Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.” Jokowi tak mau mengadukan kasus itu.
Jika delik aduan tak berlaku, Rocky diadili dengan delik umum. Ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.
Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong.” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan.”