Tantangan dan Peluang Parpol Baru dan Non-Parlementer pada Pemilu 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Juli 2023 17:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sistem multipartai yang dianut Indonesia memunculkan ruang bagi tumbuhnya partai-partai politik atau parpol baru sebagai peserta pemilu.
Hal tersebut merupakan "political dividend", hasil dari reformasi politik (1998), yang mengantarkan Indonesia ke era demokrasi, sehingga memberikan ruang dan peluang sama bagi semua parpol untuk memenangkan kontestasi.
Kehadiran parpol baru yang telah disahkan oleh KPU untuk menjadi peserta pemilu menjadi cermin terbukanya partisipasi publik dalam mengekspresikan aspirasi politik mereka. Selain peluang tersebut, parpol baru juga akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Selain proses pembentukannya yang tidak mudah (challenging) dan tidak murah (costly), mereka juga dihadapkan pada pertarungan elektoral melawan parpol lama (established), yang sudah eksis jauh sebelumnya.
Perebutan cerukpun semakin kompetitif, apalagi ceruk tersebut relatif beririsan (nasionalis, religius, dan nasionalis-religius).
Survei Kompas periode Mei 2023 memberikan gambaran betapa beratnya parpol baru untuk mendulang elektabilitas. Porsi elektoral parpol relatif telah dikuasai oleh parpol papan menengah dan atas, terutama yang kini mendominasi parlemen.
Survei itu menyebutkan, porsi elektoral 9 parpol yang menempati kursi DPR saat ini mencapai 78,9 persen. Sementara parpol nonparlemen dan parpol baru tercatat hanya lima persen.
Baca Juga: Cara Menentukan Arah Kiblat Secara Manual Hingga Pakai Alat Canggih, Cocok Jika Sedang Bepergian atau Tersesat
Pada Pemilu 2024 nanti, tercatat ada enam partai politik pendatang baru, yaitu: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Pelita, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Rakyat.
Keenam partai baru tersebut, bahkan termasuk parpol nonparlemen seperti, PSI dan Perindo, dipastikan menghadapi tantangan yang lebih berat untuk meninggikan tingkat popularitas, kesukaan, dan elektabilitas mereka, agar mampu memasuki "Gerbang Senayan".
Menjadi pertanyaan untuk kita analisis, apakah konfigurasi parpol pasca Pemilu 2024 tidak akan berubah signifikan?
Apakah ke-9 partai yang kini eksis di parlemen akan seluruhnya kembali lolos dari "electoral threshold" atau akankah ada yang terpental, sementara parpol baru atau parpol nonparlemen memiliki potensi menggantikan?