Orbit Indonesia
Hikmah dari Masalah Indra Bekti, Ini Cara Urus BPJS Kesehatan Secara Online, Sambil Rebahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 18:25 WIB
ORBITINDONESIA - Masalah BPJS Kesehatan diungkit netizen merespon open donasi untuk artis Indra Bekti.
Sang istri, Aldila Jelita open donasi digelar untuk membantu biaya pengobatan Indra Bekti yang kabarnya tembus hingga milyaran rupiah.
Sejauh ini, belum diketahui apakah Indra Bekti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak.
Berkaca dari peristiwa yang dialami Indra Bekti, diharapkan bisa meningkatkan masyarakat untuk memproteksi diri dengan asuransi kesehatan.
Salah satu yang paling dasar adalah BPJS Kesehatan.
Meski terus disosialisasikan, masih banyak orang yang enggan untuk mengikuti BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Aldila Jelita Open Donasi Demi Biaya Indra Bekti Tuai Cibiran Netizen , Ini Klarifikasi Komo Ricky Sahabatnya
Beberapa alasan dikemukakan. Mulai dari malas mengurus persyaratan BPJS Kesehatan hingga malas membayar iuran atau premi.
Padahal, mengurus BPJS Kesehatan tidak harus datang ke kantor lembaga tersebut.
BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan untuk mendaftar secara online atau daring.
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara daring.
Baik mendaftar secara online maupun offline, terdapat persyaratan yang harus disiapkan.
Persyaratan sebelum mengurus BPJS Kesehatan yakni
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Buku rekening
5. Pas foto ukuran 3x4
6. KITAS atau KITAP (hanya untuk WNA)
7. Nomor telepon yang aktif
8. Alamat email aktif
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online atau daring dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di aplikasi hp anda, baik lewat Google Play maupun App Store
Berikut adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Download dan install aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel.
2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolom "Saya setuju" dan klik selanjutnya.
4. Masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik selanjutnya.
5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik 'selanjutnya'.
6. Masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik 'selanjutnya'.
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.
9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.
11. Setelah itu, kamu bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan.
Setelah itu, masyarakat akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Karena mendaftar secara online, maka kartu kepesertaan juga dalam bentuk non fisik.
Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan non fisik ini tetap bisa digunakan, persis seperti kartu fisik.
Namun, jika ingin dicetak, hal itu juga bisa dilakukan dengan mudah.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mencetaknya melalui website atau aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Aldila Jelita Mulai Jual Cincin Nikah dan Tas Demi Pengobatan Indra Bekti yang Alami Pendarahan otak
Berikut tata caranya:
1. Download aplikasi Mobile JKN
2. Buka aplikasi tersebut
3. Pilih menu kartu, kemudian akan muncul kartu digital
4. Lalu pilih ikon surat dan nanti akan dikirimkan ke email
5. Jika sudah masuk ke email, maka kartu bisa langsung Anda cetak secara mandiri.
Selain lewat aplikasi Mobile JKN, mencetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan. Caranya:
1. login di halaman bpjs-kesehatan.go.id
2. Lalu pilih menu cetak kartu
3. Input data diri seperti NIK dan lain sebagainya
4. Setelah ditampilkan, Anda bisa langsung cetak kartu secara mandiri.
Itulah ulasan lengkap cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online.***