UU Kesehatan Izinkan Nakes Asing Masuk Indonesia, Indikasinya Liberalisasi Tenaga Kesehatan? Ini Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 15 Juli 2023 20:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - RUU Kesehatan telah disahkan menjadi Undang Undang Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Salah satu poin yang disoroti dari Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan ini adalah tentang nakes asing yang diizinkan masuk dan bekerja di Indonesia.
Diizinkannya nakes asing pun menjadi pertanyaan apakah Undang-Undang Kesehatan ini mengindikasikan liberalisasi tenaga kesehatan?
Pengesahan Undang-Undang Kesehatan ini memang sudah mengundang banyak pro-kontra dari kalangan masyarakat hingga tenaga kesehatan di Indonesia.
Namun, dalam akun Twitternya @KemenkesRI, menjelaskan tentang poin tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara masyarakat maupun tenaga kesehatan di Indonesia.
Lalu, apa maksud dari poin tersebut?
Baca Juga: TRENDING, Prilly Latuconsina Tampar Ucapan Bocoum tentang Cewek Banyak Menuntut: Cowok Maunya Apa?
Ketentuan soal izin tenaga kesehatan asing ini tercantum dalam Undang Undang Kesehatan Pasal 248.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap nakes asing yang diizinkan praktik di Indonesia merupakan nakes spesialis dan subspesialis serta nakes berkompeten.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri tersebut dapat melaksanakan praktik di Indonesia setelah mengikuti evaluasi dan kompetensi.
Baca Juga: Tips Lolos dan Jumlah Uang Insentif Kartu Prakerja 2023 yang harus kalian ketahui sebelum mendaftar
Penyetaraan kompetensi yang dilakukan akan disesuaikan juga dengan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Yang membedakannya adalah prosesnya yang lebih mudah karena ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan layanan spesialis yang masih kurang.
Hal ini juga akan dipertimbangkan kembali dengan kebutuhan dan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Jika tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia memang sudah dirasa cukup, maka kita tidak perlu menghadirkan tenaga kesehatan asing.
Tenaga kesehatan asing ini diperlukan saat tenaga kesehatan pada pelayanan spesialis di Indonesia dirasa kurang.
Dengan adanya pasal dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Indonesia sendiri.
Selain itu, nakes asing yang akan praktik di Indonesia juga diharuskan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktik) seperti dokter pada umumnya di Indonesia.
Selain itu, nakes asing tidak diperbolehkan praktik mandiri dan hanya bisa melakukan praktik di faskes yang telah disediakan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, selama melakukan praktik di Indonesia, nakes asing juga diwajibkan dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sehingga memudahkan saat berkonsultasi dengan pasien dan nakes lainnya.
Nah, itu dia fungsinya nakes asing yang dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 248, jadi jangan sampai salah paham ya.***