Australia Cabut Kebijakan Mengakui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Oktober 2022 09:42 WIB
ORBITINDONESIA - Australia mencabut pengakuan Yerusalem sebagai Ibu kota Israel. Kebijakan ini mengubah keputusan kontroversial pemerintah Australia tahun 2018 yang mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Menteri Luar Negeri Penny Wong menegaskan, status Yerusalem harus diselesaikan dalam negosiasi damai antara Israel dan Palestina.
Menurut Penny Wong, Australia berkomitmen pada solusi dua pihak untuk konflik Israel dan Palestina.
Baca Juga: Sabang ke Merauke Lebih Jauh Daripada London ke Mekkah: Betapa Besarnya Indonesia
“Kami tidak akan mendukung pendekatan yang merusak prospek ini,” kata Wong, seperti dilansir dari AP News, Rabu 19 Oktober 2022.
Pada tahun 2018, mantan perdana menteri Scott Morrison menyatakan membuka diri mengikuti langkah Amerika Serikat (AS) berkait pemindahan Ibu Kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Australia kemudian secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel, kendati Kedutaan Besar Australia tetap berada di Tel Aviv.
Perubahan tersebut mengikuti keputusan pemerintah Amerika Serikat di tahun 2017, di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Baca Juga: Inilah Teks Amanat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Hari Santri 22 Oktber 2022