DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

image
Mulai besok, Paspor Indonesia akan berdurasi selama 10 tahun dari sebelumnya lima tahun

ORBITINDONESIA- Terhitung besok, Rabu 12 Oktober 2022, paspor Indonesia akan memiliki masa berlaku 10 tahun dari sebelumnya lima tahun.

Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

“Alhamdulilah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementaasikan mulai 12 Oktober 2022,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imirgrasi, Widodo Ekatjahjana.

Baca Juga: Hormati Korban Kanjuruhan, Klub Sepak Bola Spanyol Cádiz Club de Fútbol Pasang Bendera Indonesia di Stadion

Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/22 diimplementasikan.

Dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/22 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektornik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

“Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun,”kata Widodo.

Baca Juga: Kenali Jenis Penyakit yang sering Menjangkiti Kucing Peliharaan di Rumah

Sementara itu untuk anak kewarganegaraan ganda (ABG) masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Misal, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun. Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk tentukan kewarganegaraannya.

Lantas berapa biaya untuk membuat paspor ?

Baca Juga: Inilah Kronologi Salah Tembak Korban WNI Novita Kurnia Putri di Kota Texas Amerika Serikat

Menurut aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspr saat ini masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.

Walau begitu, masyarakat masih akan dikenakan biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350,000 untuk paspor biasa non-elektornik dan Rp650.00 untuk paspor biasa eleltronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.***

Berita Terkait