DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Paguyuban Korban Penipuan Berkedok E Commerce dan Pekerjaan Paruh Waktu

image
Gambar Ilustrasi penipuan lewat E commerce dan pekerjaan paruh waktu.

ORBITINDONESIA.COM -- Paguyuban Korban Penipuan Berkedok E Commerce dan Pekerjaan Paruh Waktu mengharapkan polisi tanggap dan segera menangkap pelaku penipuan. Demikian seruan Paguyuban itu di medsos, Sabtu, 6 Mei 2023.

Pelaku penipuan yang berkedok E-commerce dan pekerjaan paruh waktu bukan hanya menguras uang korban, tapi mereka makin berani mengancam korban, hingga berani video call korban.

Ancaman pelaku penipuan terhadap korban tersebut adalah foto korban akan dijadikan foto profil admin untuk menipu.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Man City vs Leeds United, Misi Pertahankan Posisi Demi Titel Juara Liga Inggris

Foto korban juga akan diedit menjadi foto bugil dan bahkan data identitas diri korban, seperti KTP, akan digunakan sebagai jaminan pinjaman online!

Berbagai netizen memberi komentar di Instagram. Jacky87 mengatakan: "Curahan hati dari salah satu korban penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu. Mengalami depresi dan terbesit ingin mengakhiri hidupnya karena terlilit hutang karena Penipuan ini."

"Dimohon untuk kalian, jika ada di antara keluarganya mengalami musibah penipuan berbentuk apapun, please jangan kalian pojokkan dan salahkan mereka terus menerus, sebab yang mereka perlukan saat ini adalah support melanjutkan hidup dan arahkan mereka untuk dapat melakukan tindakan seperti lapor polisi," kata Jacky87.

Baca Juga: Syaefudin Simon: Doa Sapu Jagad di Raudhah

"Semoga korban penipuan berkedok E-commerce dan Pekerja paruh waktu, tidak bertambah lagi amin Tetap waspada pada tindak kejahatan apapun dan kita di beri perlindungan dari Tuhan, amin," tambahnya.

Netizen lain: "Tolong kami @realmrbert @king_uyakuya @hotmanparisofficial angkat kasus kami ini, karena sudah makin meresahkan masyarakat Indonesia dan para WNI pun banyak yang menjadi korban penipuan ini?"

"Ada beberapa korban yang sudah lapor ke Polres kota korban masing-masing dan bahkan sudah lapor ke Polda Metro Jaya, tapi belum ada kelanjutannya, hanya di kasih surat laporan kepolisian saja @ccicpolri @jokowi"

Baca Juga: VIRAL, Presiden Jokowi Mampir di Toilet Umum di Seputih Jaya Lampung Tengah: Enggak Pake Ribet

Netizen tria_mulyantina: "@jokowi @ccicpolri @hotmanparisofficial bantu kasus kami untuk masuk jalur hukum & @realmrbert @king_uyakuya bantu kami up media sosial agar menjadi edukasi pada masyarakat luas dan alhamdulillah media sosial yang digerakkan dari korban juga yang sudah terbentuk paguyuban..."

"...menjadi penolong masyarakat yang tidak menjadi korban ...untuk anggota group para korban sdh masuk diangkat 10 M dari 102 korban yg data nya sdh siap untuk masuk ke MABES @ccicpolri"

nona.coach: "tolong angkat kasus ini, sudah makin parah, adanya ancanan pada korban."

chelnvna: "Penggelapan uang, pengancaman, penipuan. Tolong pak @ccicpolri ini bukan lagi kasus sepele yang kalian anggap remeh dan menutup mata terus menerus."

Baca Juga: Perjuangan PSI Sekarang Mirip PDIP Dulu di Zaman Soeharto

Masyarakat nampaknya harus semakin waspada dalam melakukan aktivitas secara online, khususnya yang berhubungan dengan uang. Seorang aparatur sipil negara di Yogyakarta rugi ratusan juta rupiah karena menjadi korban penipuan di salah satu aplikasi online.

ASN itu bernama Dana Resfiana. Penipuan terjadi dari 7 - 28 April 2023. Modus yang digunakan para pelaku, awalnya memasukkan korban ke dalam grup aplikasi Telegram.

Ternyata di grup tersebut sudah ada sekitar 20 orang yang diminta menyelesaikan misi di aplikasi TikTok. Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan.

Dari hasil perintah pelaku, korban mendapat koin digital yang dapat ditukar dengan uang. Pelaku meminta korban melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Ingin Tiru Video Estetik Ala Wes Anderson, Begini Ciri Khas Visual yang harus Diikuti Penuh Warna dan Simetris

Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi TikTok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda.

Total dana yang sudah ditransfer korban Rp600 juta. Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer terus bertambah di website yang menyerupai TikTok tersebut. Namun, nahasnya saat korban hendak menarik uang dari website tersebut ke rekening pribadinya, ternyata tak dapat dilakukan.

Dari website tersebut, kalau mau transfer hasil uang selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun korban di website tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, korban diminta mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat itu sekitar Rp 601 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, korban diminta melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang Rp 372.043.000. Ini penipuan kejam. ***

 

Berita Terkait