DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Bullying Tinggi, Federasi Serikat Guru Indonesia Minta Setiap Sekolah Bentuk Tim Pencegahan

image
Kasus Bullying Tinggi, Federasi Serikat Guru Indonesia Minta Setiap Sekolah Bentuk Tim Pencegahan

ORBITINDONESIA.COM- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merespons tingginya kasus bullying di sekolah.

Untuk itu, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mendorong setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), setidaknya kasus bullying bisa ditekan.

Menurutnya, regulasi yang bisa mewadahi pencegahan bullying yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajak Masyarakat Waspadai Sabotase Suara, Amarsyah Purba: Jangan Bekerja Sendirian

"Salah satu langkah yang harus dilakukan setiap sekolah adalah membentuk TIM PPK waktunya maksimal enam bulan sejak Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 diberlakukan pada Agustus," kata Retno, dikutip Selasa 7 November 2023.

Menurut dia Permendikbud 46/2023 merupakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah dengan melibatkan peserta didik dari sekolah yang bersangkutan.

"Anggota Tim PPK sekolah adalah perwakilan pendidik atau tenaga pendidikan dan perwakilan komite sekolah serta orangtua peserta didik," katanya.

Baca Juga: BIKIN PRIHATIN: Perang Israel vs Hamas Membangkitkan Kebencian Anti Muslim di Thailand

Permendikbudristek Nomor 46 mengamanatkan sekolah berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

Sedangkan pemda diwajibkan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) PPK yang surat tugasnya ditandatangani oleh kepala daerah.

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023: Empat Negara Grup B Telah Tiba di Solo

Tim Satgas PPK kabupaten, kota, dan provinsi terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, serta dinas kesehatan***

 

 

Berita Terkait