JARANG TERJADI, Nikita Mirzani dan Farhat Abbas Kompak Serang Hakim PN Jaksel, Tanda Tanda Berjodoh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 18 Februari 2023 11:20 WIB
ORBITINDONESIA - Nikita Mirzani dan Farhat Abbas satu suara tentang vonis yang diterima Ferdy Sambo dan Bhatara Richard Eliezer (Bharada E) dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dan Farhat Abbas merupakan dua orang nyaris tidak pernah akur dalam menanggapi berbagai isu yang ramai dibincangkan.
Namun, khusus pada topik vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Nikita Mirzani dan Farhat Abbas tampak kompak dan seiya sekata.
Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Nekat Serang Hakim PN Jaksel Bawa Bawa Nama Tuhan
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengkritik hakim PN Jaksel yang telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.
Menurut Nikita Mirzani, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan peran Bharada E yang seorang eksektor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kepada para pendukung Bharada E, Nikita Mirzani meminta mereka melek dan sadar.
Baca Juga: Ditipu Puluhan Juta, Cleopatra Pernah Laporkan Ressa Herlambang ke Polisi
"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada (Bharada E)," kata Nikita Mirzani di dalam akun media sosial (medsos) miliknya belum lama ini.
Selain itu, dia menganggap bahwa Bharada E menjadi Justice Collaborator karena takut dihukum berat.
"Dia (Bharada E) itu jujur karena takut dihukum lama-lama. Pahadal dia yang membunuh," ujar kekasih Antonio Dedola tersebut.
Baca Juga: Soroti Hukuman Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Disemprot Netizen
Tidak berhenti sampai di situ. Pacar Antonio Dedola tersebut juga mengatkan bahwa hakim tidak patut menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sebab katanya, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.
"Sampaiin sama hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ikut Bangga Ketika Banyak Orang India Datang ke Bali untuk Menikah!
"Lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, oke, hanya Tuhan,” sambungnya tegas.
Senada, Pengacara Farhat Abbas juga mengecam vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati," tulis Farhat di akun Instagram-nya, beberapa waktu lalu.
Farhat Abbas mengatakan bahwa dia lebih mempercayai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibandingkan hakim.
Baca Juga: Ngaku Penggemar Berat, Al Thani Janji Bawa Manchester United Kembali ke Masa Kejayaan
Dia yakin bahwa JPU akan mengajukan banding atas vonis yang menurutnya tidak pas itu.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya," jelasnya.
"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.
Baca Juga: 5 Tradisi Unik Masyarakat Indonesia Menyambut Isra Miraj 2023, Makan Bersama hingga Kirab Budaya
Seakan tidak mau tanggung-tanggung untuk mengkritik, Farhat Abbas juga menuding hakim PN Jaksel tidak objektif dalam menjatuhkan vonis.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan)," katanya.
"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," sambungnya.
Menurut Farhat, meskipun Richard Eliezer dihukum ringan, ia akan merasa ketakutan seumur hidup karena telah menembak Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Arti Lampu Kuning yang Dinyalakan Sopir Truk Ketika akan Disalip Kendaraan di Belakangnya
"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun," katanya.
"Tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tutup Farhat Abbas.***