Lesti Kejora Ternyata Tidak Laporkan Aksi Lempar Bola Biliar Rizky Billar ke Polisi, Ada Apa?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 22:53 WIB
ORBITINDONESIA - Rumor adanya aksi pelemparan bola biliar oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora rupanya nyata.
Hal tersebut baru diketahui setelah rekaman CCTV yang menampilkan aksi Rizky Billar yang mencoba melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora, viral di media sosial (medsos).
Namun, rupanya terungkap bahwa Lesti Kejora tidak turut melaporkan hal tersebut kepada polisi saat membuat aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Ngotot Bilang Tidak Bersalah
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Lesti Kejora tidak mengungkit soal pelemparan bola biliar itu ke hadapan petugas saat melapor.
"Itu nggak masuk materi yang dilaporkan. Jadi yang dilaporkan kan KDRT, itu kalau itu beda lagi," ungkap Nurma, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurut Nurma, pelemparan bola biliar tersebut merupakan perkara yang berbeda.
Baca Juga: Sah Jadi Tersangka, Rizky Billar akan Ditampilkan ke Publik Pakai Baju Tahanan, Besok?
"Beda, beda, bukan (dalam materi penyidikan). Itu gak masuk materi yang dilaporkan. Kan beda tempat jam hari, jadi beda," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky Billar diduga melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.
"Ini berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan (Rizky Billar, Red) disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pernyataan Rizky Billar, Buktinya Jelas Ada Kekerasan Ini
Zulpan menerangkan bahwa keterangan saksi dan alat bukti yang ada menjadi pemberat bagi Rizky Billar.
"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.***