DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PERHATIKAN, Ini Biaya, Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIM Terbaru

image
Ilustrasi, Berikut ini biaya, syarat dan tata cara pembuatan SIM terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020

 

ORBITINDONESIA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor baik roda empat atau roda dua.

SIM yang dimiliki seseoarang harus sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya, misal SIM C untuk pengendara motor, SIM A untuk mobil dan SIM B untuk pengemudi kendaraan besar atau niaga.

Agar lebih jelasnya, silakan simak cara, syarat dan biaya pembuatan SIM terbaru berdasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: IIMS 2023 Digelar Februari, Ini Daftar Merek Mobil-Motor yang Berpartisipasi

Syarat pembuatan SIM

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejulah persyaratan untuk mengurus SIM baru, mulai dari usia, administrasi kesehatan hingga lulus ujian.

Usia SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 minimal berusian 17 tahun

SIM C Minimal berusia 18 tahun

SIM C2 minimal berusia 19 tahun

SIM A dan SIM B1 minimal berusial 20 tahun

SIM B2 minimal berusia 21 tahun

SIM B1 umum minimal berusia 22 tahun

SIM B2 umum minimal berusia 23 tahun

Baca Juga: Catat Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Seleksi Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis

Setelah mengetahui usia yang boleh memiliki SIM maka selanjutnya adalah urusan administrasi dimana :

Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

Khusus warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Argentina Melawan Kroasia Saling Adu Taktik Demi Tiket Final

Setelah dari administrasi maka dilanjutkan dengan tes kesehatan yang meliputi

Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendegaran, fisik atau anggota gerak dan lainnya

Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian, setelah itu calon pemegang SIM juga harus lulus ujian berupa ujian teori, ketrampilan melalui simulator dan ujian praktik.

Nah setelah itu semua dilakukan barulah membayar biaya dari pembuatan SIM, dimana belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahu 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.

Baca Juga: Polri Benarkan Adanya Ledakan di Polsek Astana Anyar

Adapun biaya yang harus dikeluar oleh calon pemegang SIM antara lain

Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan

Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan

Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000

Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.

Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000

Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas. ***

 

Berita Terkait