Dinas Tenaga Kerja Sebut Upah di DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 14:36 WIB
ORBITINDONESIA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun 2022.
Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta Senin 28 November 2022.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," kata Andri kepada wartawan.
Baca Juga: Wah 5.546 Guru Honorer di Jateng Diberi Upah Sesuai UMK, Dulu Hanya Rp 300 Ribu
"Insyaallah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.
Menurut Andri Yansyah, kenaika itu berdasar usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Usul kenaikan upah 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Qatar Menahan 60 Pekerja yang Memprotes Terlambatnya Pembayaran Upah Sebelum Piala Dunia 2022