Orbit Indonesia
Dinas Tenaga Kerja Sebut Upah di DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 14:36 WIB
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.
Anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. ***