DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Sebut Upah di DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

image
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta tahun 2023 Naik 5,6 Persen atau Menjadi Rp4,9 Juta.

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

Anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait