Belum Daftar PSE di Kemenkominfo, Google Bakal Dihapus, Ini Alternatif Penggantinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 22:56 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tampaknya serius menindak tegas Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat batau platform digital, yang tidak melakukan pendaftaran beroperasi hingga 20 Juli 2022.
Ancaman yang disediakan Kemenkominfo kepada PSE "nakal" tersebut tidak main-main, yakni pemblokiran.
Hingga kini, masih ada sejumlah PSE domestik maupun asing masih belum melakukan registrasi, salah satunya yakni Google.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Muncul di Teaser The Idol Garapan HBO, Kapan Tayangnya?
Sebagaimana diketahui, Google merupakan platform digital raksasa yang sering disebut mesin pencari (search engine). Disebut demikian karena Google merupakan platform cerdas yang membantu manusia untuk mendapatkan sumber bacaan atau referensi seperti artikel, berita, foto, video, dan sebagainya.
Apabila Google enggan melakukan pendaftaran sebagai PSE yang aktif beroperasi di dunia digital wilayah Indonesia hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Google termasuk yang mendapat ancaman pemblokiran dari Pemerintah.
Andaikan akses Google benar-benar diblokir, barangkali sebagian masyarakat yang bergantung pada Google akan merasa terganggu.
Baca Juga: Pesawat Latih Milik TNI AU Jatuh di Blora, Polisi: Tunggu AU yang Jelaskan
Namun, ternyata Google bukanlan satu-satunya mesin pencari yang eksis di dunia. Ada cukup banyak mesin pencari dengan fungsi serupa Google yang tidak kalah cerdasnya.