Kebijakan DHE atau Devisa Hasil Ekspor dari Jokowi Masih Gampang Diakali
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Juli 2023 10:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Jokowi sudah teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. PP itu udah di meja Jokowi sejak bulan Maret. Ternyata tidak mudah untuk teken itu. Perlu waktu 3 bulan mikirnya. Tapi PP itu berlaku efektif 1 agustus 2023.
Tapi bagaimanapun saya terimakasih kepada Jokowi. Karena saya paling sering nyinyir soal DHE ini dan akhirnya didengar juga. Maafkan saya pak. Kalau terkesan nyinyir dan oposisi soal DHE itu.
Sekarang saya mau nyinyir lagi soal DHE itu. Karena draft dengan realitas berbeda boss.
Baca Juga: Prediksi Skor Pekan Ke 4 BRI Liga 1, Bhayangkara FC Melawan Persikabo 1973, Incar Kemenangan Perdana
Pertama. Dalam PP itu tidak ada pasal tindak pidana atas pelanggaran PP itu. Sifatnya hanya sanksi administrasi lewat pembatasan izin ekspor. Kan gampang dibuat lagi PT yang baru kalau kena larangan. Indonesia itu pengusahanya jago berkelit, boss.
Kedua. Minimal nilai ekspor yang kena aturan PP itu adalah USD 250,000. Itu artinya termasuk UKM. Sudah pasti UKM tidak akan melanggar aturan.
Mereka tidak paham transfer pricing dan Vehicle company untuk layering DHE. Jadi pasal soal minimal itu hanya pemanis ya boss. Oke, siap laksanakan.
Ketiga. Bahwa minimal 30 persen DHE harus ditempatkan di dalam sistem keuangan Indonesia. Yakinlah, itu aturan oleh perusahaan besar terutama boss CPO dan tambang akan dipatuhi.
Karena artinya mereka dibebaskan tempatkan 70 persen di luar negeri. Horeeee..Pak Jokowi baik banget. Melegalkan DHE 70 persen di tempat di negara lain. Dan lagi aturannya, yang 30 persen itu paling cepat ditempatkan 3 bulan. Setelah itu bisa digeser ke luar negeri.
Kempat. Dalam PP itu tidak ada pasal yang mewajibkan DHE ditukar ke rupiah (compulsory surrender). Tetapi ditempatkan ke sistem keuangan di Indonesia. Bisa saja tetap Valas atau dollar.
Nah, soal ini eksportir dapat iming iming bunga tinggi. Keren. Nikmat apalagi yang kamu dustakan. Mari habisi SDA Indonesia dan setelah itu angkat koper tinggalkan para kaum bego di Indonesia. Nikmati kemewahan hidup di luar negeri 7 keturunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tidak akan berdampak terhadap stabilitas rupiah. PP ini merupakan bukti bahwa Jokowi tersandera oleh kepentingan komprador.
(Diskusi dengan Babo) ***