Muhammad Zulfikar Rakhmat: Indonesia Tidak Boleh Menjadi Platform bagi Bisnis Israel
Oleh Muhammad Zulfikar Rakhmat
ORBITINDONESIA.COM - Perusahaan-perusahaan Israel semakin banyak beroperasi di Indonesia. Mereka menggunakan lokasi di Indonesia, talenta kreatif Indonesia, dan jaringan komersial Indonesia untuk mempromosikan bisnis mereka di negara yang tidak mengakui Israel dan telah mendukung Palestina selama beberapa dekade. Kehadiran komersial yang berkembang ini layak mendapatkan pengawasan yang jauh lebih ketat daripada yang telah diterima.
SwiftOptics memberikan contoh yang jelas. Perusahaan kacamata Israel tersebut menyebut dirinya sebagai merek "kacamata ekstrem" dan telah memproduksi konten promosi di Indonesia, termasuk video yang difilmkan di Nias dengan kreator Indonesia @frank_videography. Wakil presidennya, Yehonatan Dadon, juga telah memposting foto dan video dari Nias, Lombok, dan Bali.
Ini bukan sekadar iklan kacamata. Ini tentang semakin terlihatnya kehadiran bisnis Israel di Indonesia dan kesenjangan antara realitas tersebut dan kebijakan Indonesia yang sudah lama terhadap Israel.
Indonesia telah menolak untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten mendukung kedaulatan negara Palestina dan hak-hak Palestina. Indonesia menentang pendudukan dan kolonialisme serta mempertahankan dukungannya terhadap perjuangan Palestina meskipun selama beberapa dekade mendapat tekanan internasional untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.
Posisi tersebut tidak boleh dirusak oleh aktivitas komersial yang sebagian besar terjadi di luar perhatian publik.
Masalah ini sangat mendesak karena warga Palestina terus menanggung konsekuensi mengerikan dari genosida Israel di Gaza. Ribuan warga sipil Palestina telah tewas, jutaan orang menghadapi pengungsian, dan infrastruktur sipil telah hancur secara besar-besaran. Dalam konteks itu, meningkatnya operasi perusahaan Israel di Indonesia tidak dapat begitu saja dianggap sebagai bisnis biasa.
Sistem imigrasi Indonesia telah menunjukkan betapa longgarnya pembatasan yang diterapkan. Karena Indonesia tidak mengakui Israel, warga negara Israel tidak dapat menggunakan pengaturan visa biasa yang tersedia untuk banyak kewarganegaraan lain. Mereka harus mengajukan "visa panggilan", sebuah proses yang lebih ketat yang ditujukan untuk kewarganegaraan yang dianggap Indonesia sebagai risiko keamanan.
Namun, otoritas imigrasi Indonesia telah mengakui bahwa Israel berada di peringkat keempat di antara kewarganegaraan yang menerima visa panggilan, di belakang Nigeria, Somalia, dan Afghanistan. Dari 470 permohonan selama periode terakhir, hanya 22 yang ditolak. Sekitar 95 persen disetujui.
Ada jalur lain untuk menghindari sistem tersebut. Warga negara Israel yang memegang paspor dari negara-negara seperti Portugal, Jerman, atau Yunani dapat memasuki Indonesia menggunakan paspor tersebut, yang berarti kewarganegaraan Israel mereka mungkin tidak selalu muncul dalam catatan imigrasi Indonesia.
Ada kasus yang melibatkan dua orang dengan laporan masa lalu terkait militer Israel yang menjalankan bisnis vila mewah di Bali menggunakan paspor Eropa. Latar belakang Israel mereka dilaporkan tidak muncul dalam catatan Indonesia. Kasus ini menggambarkan masalah yang lebih luas: pembatasan Indonesia dapat dilemahkan ketika kewarganegaraan dan aktivitas komersial dipisahkan di berbagai dokumen dan pengaturan perusahaan.
Meningkatnya kehadiran perusahaan Israel menimbulkan kekhawatiran yang sama dari arah lain. Bahkan ketika aktivitas komersial Israel tidak melibatkan pengakuan diplomatik formal, hal itu tetap dapat menciptakan kondisi praktis normalisasi.
Sebuah perusahaan memasuki pasar. Mereka mempekerjakan talenta lokal. Mereka melakukan pengambilan gambar di lokasi Indonesia. Mereka membangun hubungan komersial. Produk mereka muncul di media Indonesia dan media sosial. Seiring waktu, bisnis Israel menjadi familiar dan biasa.
Begitulah normalisasi terjadi.
Kehadiran internasional Israel tidak hanya dibangun melalui diplomasi. Merek konsumen, pariwisata, teknologi, budaya, olahraga, dan pemasaran gaya hidup semuanya berkontribusi pada citra Israel sebagai negara biasa yang terintegrasi secara global. Realitas politik pendudukan dan perampasan tanah Palestina kemudian dapat didorong ke latar belakang.
Indonesia seharusnya tidak membantu membangun citra tersebut.
Pemerintah harus segera memeriksa skala aktivitas komersial Israel di Indonesia, termasuk periklanan, kemitraan bisnis, investasi, dan operasi komersial lainnya. Pemerintah harus menentukan apakah pembatasan yang ada dilanggar melalui paspor asing, struktur perusahaan, kemitraan lokal, atau pengaturan lainnya. Otoritas Indonesia juga harus menyediakan informasi yang relevan kepada publik.
Masalahnya bukanlah apakah setiap perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia telah melanggar hukum Indonesia. Masalahnya adalah apakah Indonesia membiarkan proses normalisasi komersial yang lebih luas berkembang tanpa memeriksa apa artinya bagi kebijakan luar negeri negara tersebut.
Jika Indonesia menolak normalisasi dengan Israel karena komitmennya terhadap hak-hak Palestina, posisi tersebut tidak dapat hanya berhenti pada hubungan diplomatik. Hal itu juga harus tercermin dalam bagaimana Indonesia mendekati aktivitas komersial Israel.
Rakyat Indonesia berhak mengetahui perusahaan asing mana yang beroperasi di negara mereka, dari mana perusahaan-perusahaan tersebut berasal, dan bagaimana mereka menggunakan wilayah dan sumber daya Indonesia untuk mengembangkan bisnis mereka. Perusahaan Israel yang menggunakan Nias, Bali, atau Lombok sebagai aset komersial tidak hanya berpartisipasi dalam pasar ekonomi. Hal ini juga diuntungkan oleh kekayaan alam dan budaya Indonesia.
Indonesia tidak kekurangan perusahaan lokal, kreator, atau peluang komersial internasional. Indonesia tidak membutuhkan bisnis Israel untuk mengembangkan industri pariwisatanya, mempromosikan pantainya, atau memberikan eksposur global kepada sektor kreatifnya.
Yang dimiliki Indonesia adalah posisi politik yang jelas mengenai Palestina.
Posisi tersebut harus memiliki bobot.
Seiring semakin banyaknya perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia, Jakarta harus memastikan bahwa kebijakan luar negerinya tidak diam-diam dikosongkan oleh normalisasi komersial. Mendukung Palestina tidak bisa berarti satu hal dalam pernyataan internasional dan hal lain di pasar.
Indonesia tidak boleh menjadi platform bagi bisnis Israel untuk memposisikan diri sebagai hal yang biasa, dapat diterima, dan permanen sementara Palestina terus membayar harga genosida.
Indonesia telah berdiri bersama Palestina selama beberapa dekade. Kebijakan komersialnya pun harus mendukung hal tersebut. ***
*Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat adalah Direktur Desk Indonesia-MENA di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) di Jakarta dan Afiliasi Riset di Middle East Institute, Universitas Nasional Singapura. Beliau menghabiskan lebih dari satu dekade tinggal dan bepergian di Timur Tengah, memperoleh gelar Sarjana (B.A.) dalam Hubungan Internasional dari Universitas Qatar. Kemudian beliau menyelesaikan gelar Magister (M.A.) dalam Politik Internasional dan Doktor (Ph.D.) dalam Politik di Universitas Manchester.