Blokir Rekening Mandiri AMPB Pati, Ancaman Kebebasan Berpendapat

YLBHI

YLBHI

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Blokir rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB Pati, Supriyono alias Botok, memantik pertanyaan besar tentang batas kewenangan polisi dan keamanan dana nasabah. Polda Metro Jaya mengakui ada permintaan penahanan rekening saat dana itu dipakai membiayai aksi warga Pati di Jakarta.

Di rekening itu tersimpan sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan sumbangan publik untuk logistik demonstrasi. Uang tersebut disebut digunakan untuk perjalanan, konsumsi, penginapan, dan kebutuhan peserta aksi.

Polisi menyebut tindakan itu sebagai “penundaan transaksi” selama lima hari kerja. Namun, dampaknya setara dengan pemutusan napas logistik, karena akses uang hilang ketika massa sedang bergerak.

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah itu sewenang-wenang dan mengancam kebebasan berpendapat. Mereka juga menilai tindakan ini menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan, karena rekening bisa ditahan di tengah kebutuhan mendesak.

Masalah paling tajam ada pada urutan logika penegakan hukum yang terbalik. Rekening ditahan lebih dulu, sementara dugaan tindak pidana asalnya masih dicari melalui penelusuran aliran dana dan koordinasi lintas lembaga.

Polda Metro Jaya mengaitkan kemungkinan sumber dana dengan judi daring, narkotika, atau pihak yang ingin “membuat Jakarta tidak aman”. Klaim seperti itu terdengar luas dan elastis, sehingga mudah berubah menjadi jaring karet untuk siapa pun yang berbeda pendapat.

Polisi mengutip Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagai dasar. Padahal pasal itu memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan menunda transaksi jika ada dugaan kuat terkait hasil kejahatan atau dokumen palsu, bukan mandat umum untuk menahan dana solidaritas aksi.

Jika yang terjadi adalah permintaan dari aparat, sorotan bergeser ke Pasal 70 UU TPPU yang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim atas harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Publik berhak tahu status perkara, identitas pejabat penandatangan, dugaan tindak pidana asal, dan kaitan uang dengan kejahatan tersebut.

Koalisi juga menyorot rujukan Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyasar usaha sektor keuangan tanpa izin. Urunan warga untuk makan, ongkos perjalanan, dan penginapan demonstran bukan investasi, bukan simpanan, dan bukan produk jasa keuangan.

Jika pasal “usaha keuangan ilegal” dipakai untuk menjerat penggalangan solidaritas, efeknya bisa meluas ke donasi bencana, bantuan biaya pengobatan, hingga dukungan korban pelanggaran HAM. Ini bukan sekadar sengketa satu rekening, melainkan preseden yang bisa menakut-nakuti ruang publik.

Perbedaan istilah “pemblokiran” versi bank dan “penundaan transaksi” versi polisi juga krusial. Dalam praktik kepatuhan, tiap istilah punya syarat, prosedur, pencatatan, dan konsekuensi yang berbeda, termasuk kewajiban pemberitahuan dan pelaporan ke PPATK.

Dalam sistem perbankan, kepercayaan adalah modal utama. Jika rekening dapat ditahan karena aktivitas politik damai atau donasi solidaritas, nasabah lain akan bertanya apakah dana mereka aman ketika mereka bersuara atau membantu sesama.

Kasus blokir rekening Bank Mandiri ini menunjukkan bentuk pembungkaman yang tidak selalu terlihat seperti pembubaran massa. Cukup putus akses ke uang, biarkan logistik macet, lalu aksi melemah tanpa perlu pentungan dan gas air mata.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Ketika dana untuk makan dan bertahan hidup ditahan, yang dibatasi bukan hanya transaksi, tetapi kemampuan warga menjalankan hak konstitusionalnya.

Polda Metro Jaya semestinya bekerja dengan standar due process, bukan standar dugaan. Negara hukum menuntut alasan yang jelas, prosedur yang sah, dan pengawasan yang ketat, terutama ketika menyentuh hak milik dan kebebasan sipil.

Bank Mandiri juga tidak bisa sekadar berlindung di balik “permintaan aparat”. Bank wajib memastikan permintaan itu datang dari pejabat berwenang, berbasis hukum, dan tidak menyimpang dari prinsip perlindungan nasabah.

Koalisi masyarakat sipil meminta pembukaan rekening segera tanpa menunggu lima hari kerja. Mereka juga menuntut transparansi surat permintaan, pemeriksaan Propam, pengawasan OJK, penjelasan PPATK, serta penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman.

Yang dipertaruhkan dalam kasus rekening AMPB Pati bukan hanya Rp80,9 juta, melainkan batas baru relasi negara, bank, dan warga yang kritis. Jika rekening bisa ditahan karena solidaritas aksi, maka ruang demokrasi dapat dipersempit lewat tombol di sistem perbankan.

Publik perlu jawaban yang tegas, bukan istilah yang mengaburkan akibat. Pertanyaannya sederhana, apakah kita sedang menyaksikan penegakan hukum, atau penegakan kepatuhan politik melalui rekening warga.

(Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)