Banding Keffe D Usai Vonis Pembunuhan Tupac Shakur
ORBITINDONESIA.COM – Banding Keffe D menjadi babak baru setelah juri Las Vegas memvonis Duane “Keffe D” Davis bersalah atas pembunuhan tingkat pertama Tupac Shakur. Pengacara Davis menegaskan kunci banding ada pada penggunaan pernyataan proffer 2008 yang awalnya diberikan tanpa ancaman tuntutan.
Duane “Keffe D” Davis, 63 tahun, dinyatakan bersalah pada Senin atas pembunuhan tingkat pertama dengan penggunaan senjata mematikan dalam penembakan drive-by yang menewaskan Tupac Shakur pada 1996. Vonis itu menempatkannya pada ancaman hukuman yang secara efektif bisa berarti penjara seumur hidup, dengan sidang vonis dijadwalkan 13 Oktober.
Kasus ini menutup salah satu cold case paling terkenal dalam sejarah budaya pop Amerika, setelah hampir 30 tahun tanpa dakwaan terhadap siapa pun. Namun, kemenangan jaksa juga membuka pertarungan hukum baru: apakah bukti yang paling “berbicara” justru lahir dari kesepakatan yang seharusnya melindungi terdakwa.
Menurut pengacara Michael Sanft, tim pembela sejak awal mengantisipasi banding karena putusan pra-sidang yang mengizinkan juri mendengar rekaman pernyataan Davis kepada penyidik. “Bahkan sebelum set pertama juri masuk untuk seleksi juri, kami tahu ini akan menjadi isu banding,” kata Sanft kepada NBC News pada Selasa.
Poros banding adalah keputusan hakim yang mengizinkan pernyataan Davis dalam perjanjian proffer 2008 diperdengarkan di persidangan. Proffer agreement itu memungkinkan Davis berbicara “secara candid” tentang apa yang ia lakukan atau saksikan pada malam penembakan 1996 tanpa menghadapi dakwaan.
Pembela berupaya mengecualikan pernyataan proffer sebelum sidang, tetapi gagal, karena menilai materi itu “sangat merugikan” bagi terdakwa. Dalam praktik peradilan AS, pernyataan yang lahir dari skema kerja sama semacam ini sering menjadi titik rawan, karena batas pemakaiannya dapat diperdebatkan di tingkat banding.
Konteks proffer 2008 juga tidak berdiri sendiri, karena awalnya terkait penyelidikan pembunuhan Christopher Wallace alias Notorious B.I.G. Dalam percakapan itu, Davis justru memberikan informasi tentang pembunuhan Shakur, yang kemudian dipakai jaksa sebagai tulang punggung pembuktian.
Jaksa memutar rekaman pernyataan Davis kepada penyidik dan mengarahkan juri pada versi-versi lain yang ia sampaikan dalam wawancara publik serta memoarnya tahun 2019, “Compton Street Legend.” Strategi ini membuat ruang sidang seolah dipenuhi “kesaksian” Davis, meski ia tidak pernah naik ke kursi saksi untuk diuji silang langsung.
Sanft menilai narasi Davis di ruang publik bisa jadi rekayasa atau pembesaran cerita demi uang dan ketenaran. Ia juga menekankan penyidik tidak memiliki bukti fisik independen yang menempatkan Davis di lokasi penembakan Shakur.
Persidangan 10 hari menghadirkan 24 saksi dari jaksa, sementara pembela hanya memanggil tiga saksi. Ketimpangan ini tidak otomatis berarti kasus jaksa lebih kuat, tetapi memperlihatkan betapa dominannya pembuktian berbasis narasi, rekaman, dan rangkaian kesimpulan.
Jaksa menggambarkan Davis sebagai “shotcaller” South Side Compton Crips yang membantu mengorkestrasi serangan setelah Tupac dan rombongannya memukuli Orlando “Baby Lane” Anderson, keponakan Davis, di MGM Grand pada malam yang sama. Di bawah hukum Nevada, pihak yang membantu atau mendorong pembunuhan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meski tidak menarik pelatuk.
Fakta peristiwa 7 September 1996 sudah lama diketahui publik: Shakur berada di BMW yang dikemudikan Marion “Suge” Knight dekat Las Vegas Strip ketika Cadillac putih mendekat dan tembakan dilepaskan. Shakur, 25 tahun, terkena beberapa tembakan dan meninggal enam hari kemudian, sementara Knight selamat.
Selama puluhan tahun, tidak ada yang didakwa, dan ruang kosong itu diisi oleh rumor, industri dokumenter, serta mitologi hip-hop. Davis akhirnya menjadi satu-satunya orang yang pernah dituntut terkait kematian Shakur, setelah komentar publiknya menghidupkan kembali minat penyidik terhadap kasus dingin tersebut.
Sanft tetap menyatakan pembela mempertahankan posisi bahwa Davis tidak berada di mobil itu atau bahkan tidak berada di Las Vegas pada malam kejadian. Namun juri menolak pembelaan itu dengan putusan bersalah bulat setelah kurang dari tiga jam musyawarah, sebuah kecepatan yang diakui Sanft mengejutkannya.
Kasus ini memperlihatkan paradoks modern dalam penegakan hukum: negara kerap menang bukan lewat jejak forensik baru, melainkan lewat kata-kata terdakwa sendiri yang direkam bertahun-tahun sebelumnya. Ketika “pengakuan” menjadi pusat, pertanyaannya bukan hanya apakah terdakwa bersalah, tetapi apakah prosesnya menjaga batas adil antara kerja sama investigasi dan jebakan pembuktian.
Jika proffer agreement dipersepsikan publik sebagai janji aman untuk berbicara, lalu pernyataan itu dipakai untuk memenjarakan, maka insentif untuk kooperatif di masa depan bisa melemah. Banding Davis, apa pun hasilnya, berpotensi menjadi pesan keras tentang seberapa jauh negara dapat memanfaatkan ruang abu-abu perjanjian semacam itu.
Di sisi lain, keluarga korban dan publik yang menunggu hampir 30 tahun juga menuntut akuntabilitas, meski datang terlambat. Dalam kasus-kasus ikonik, tekanan moral sering mendorong negara menutup cerita, tetapi penutupan yang terburu-buru bisa melahirkan keraguan baru yang panjang.
Kecepatan musyawarah juri juga menambah lapisan tafsir: apakah bukti benar-benar begitu meyakinkan, atau opini telah terbentuk sejak awal karena narasi yang repetitif. Ketika juri mendengar suara terdakwa berkali-kali melalui rekaman dan kutipan, efek psikologisnya dapat menyerupai kesaksian langsung tanpa kesempatan uji silang yang setara.
Pada 13 Oktober, Davis akan menghadapi vonis yang, mengingat usianya di pertengahan 60-an, bisa menjadi hukuman seumur hidup secara de facto. Pembela akan meminta hukuman minimum, sambil membawa pertarungan utama ke pengadilan banding.
Kasus pembunuhan Tupac Shakur kini memasuki fase yang lebih sunyi tetapi menentukan: perdebatan hukum tentang batas janji negara dan hak terdakwa. Pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal siapa yang dipenjara, melainkan juga apakah cara negara menang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum dan nurani publik. (Orbit dari berbagai sumber, 4 September 2026)