Sanksi Sekunder AS ke Iran: Perang Ekonomi dan Krisis Kedaulatan

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Sanksi sekunder AS terhadap Iran kembali memantik debat besar: apakah ini instrumen diplomasi, atau bentuk pemaksaan ekonomi lintas batas. Teheran menyebutnya pelanggaran kedaulatan negara lain dan tak punya dasar hukum internasional.

Iran mengecam sanksi ekonomi baru Amerika Serikat yang menyasar bukan hanya Iran, tetapi juga pihak ketiga yang berdagang dengannya. Mekanisme ini dikenal sebagai sanksi sekunder, yaitu hukuman bagi bank, perusahaan, hingga bandara di negara lain yang tetap bertransaksi dengan Teheran.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, menyebut kebijakan itu sebagai “pemaksaan kedaulatan ekstra teritorial” atas negara anggota PBB. Ia menilai tidak ada negara yang sah memaksa entitas asing di bawah yurisdiksi negara lain menghentikan perdagangan yang legal.

Baghaei juga mengaitkan sanksi dengan blokade laut oleh AS yang dinilai mempersempit ruang gerak negara lain. Menurutnya, kombinasi keduanya membuat kedaulatan terasa “sementara, bersyarat, dan dapat dicabut” sesuai kehendak negara kuat.

Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump menyebut kampanye tekanan maksimum sebagai operasi ekonomi paling menghancurkan yang pernah diterapkan terhadap suatu negara. Trump bahkan menyebutnya “Economic D-Day” dan mengancam konsekuensi berat bagi siapa pun yang membantu Iran secara ekonomi.

Sanksi sekunder bekerja seperti jaring laba-laba yang menempel pada pusat sistem keuangan global. Ketika akses ke dolar AS, bank koresponden, dan pasar AS dipakai sebagai tuas, negara ketiga sering memilih patuh meski tidak setuju secara politik.

Inilah inti persoalannya: sanksi tidak lagi berhenti pada target, tetapi merembet menjadi aturan tak tertulis bagi semua. Dalam praktik bisnis, risiko “diputus” dari sistem pembayaran internasional sering lebih menakutkan daripada kerugian kehilangan pasar Iran.

Baghaei menuding kebijakan ini melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan Pasal 2(1) Piagam PBB. Ia juga merujuk larangan intervensi yang pernah ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Nikaragua, sebagai rambu bahwa kekuatan tidak boleh memaksa pilihan ekonomi negara lain.

Namun, AS biasanya membingkai sanksi sebagai kebijakan domestik yang sah dan bagian dari keamanan nasional. Celahnya ada pada fakta bahwa sanksi sekunder tidak memerlukan “persetujuan” negara lain, karena hukuman utamanya berlaku di wilayah yurisdiksi AS: akses pasar, akses bank, dan akses dolar.

Dampak makronya tidak sederhana, karena sanksi mengubah arsitektur perdagangan dan pembiayaan. Saat perusahaan global menghindari Iran, biaya transaksi naik, rantai pasok terganggu, dan pasar energi serta logistik ikut menanggung premi risiko.

Tekanan seperti ini juga memicu respons defensif berupa dedolarisasi dan pencarian jalur pembayaran alternatif. Meski belum menggantikan dominasi dolar, tren penggunaan mata uang lokal, barter, atau mekanisme kliring regional sering muncul sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada sistem yang rentan sanksi.

Di level politik, sanksi sekunder menempatkan sekutu AS pada posisi canggung. Mereka harus memilih antara kepatuhan demi stabilitas finansial, atau menjaga otonomi kebijakan luar negeri yang dijamin kedaulatan.

Ketika Trump menyerukan “Economic D-Day” dan meminta sekutu “merapatkan barisan,” tekanan itu menjadi lebih terang. Sanksi bukan lagi sekadar kebijakan ekonomi, melainkan alat disiplin geopolitik yang menguji loyalitas.

Kecaman Iran terdengar seperti protes rutin, tetapi substansinya menyentuh titik rapuh tatanan global. Jika kedaulatan bisa “dibekukan” lewat ancaman akses dolar, maka batas antara hukum internasional dan dominasi finansial menjadi kabur.

Masalahnya bukan hanya siapa yang benar soal Iran, melainkan preseden yang diciptakan. Hari ini Iran, besok negara lain, dan lusa perusahaan atau bandara di negara netral bisa dipaksa memilih sisi.

AS mungkin berargumen bahwa sanksi menekan perilaku negara yang dianggap mengancam. Tetapi efektivitasnya sering dipertanyakan, karena tekanan ekonomi dapat mengeras menjadi resistensi politik dan memperkuat narasi “pengepungan” di dalam negeri target.

Di sisi lain, klaim Iran soal “kolonialisme klasik” memang retoris, tetapi ada logika di baliknya. Ketika kekuatan ekonomi dipakai untuk mengatur keputusan pihak ketiga, hubungan antarnegara berubah dari setara menjadi hierarkis.

Yang paling berbahaya adalah normalisasi: dunia terbiasa bahwa perdagangan sah pun bisa menjadi “ilegal” hanya karena satu kekuatan memutuskan demikian. Pada titik itu, kepastian hukum global digantikan kepastian akses, dan akses ditentukan oleh politik.

Jika tujuan akhirnya adalah stabilitas, maka instrumen yang menciptakan ketidakpastian lintas batas justru kontraproduktif. Sanksi sekunder bisa menang cepat secara taktis, tetapi mengikis kepercayaan strategis pada sistem yang sama-sama dipakai semua negara.

Sanksi sekunder AS terhadap Iran memperlihatkan bagaimana ekonomi telah menjadi medan perang yang rapi, sunyi, tetapi mematikan. Iran menolak dengan bahasa kedaulatan dan hukum internasional, sementara AS menekan dengan bahasa akses dan konsekuensi.

Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang akan menyerah lebih dulu, melainkan sistem apa yang sedang dibentuk. Apakah dunia akan tetap bertumpu pada aturan bersama, atau bergerak menuju era di mana kedaulatan ditentukan oleh seberapa dekat sebuah negara dengan pusat kekuasaan finansial.

Di tengah tarik-menarik itu, publik global patut merenung: ketika perdagangan dan bank menjadi alat hukuman, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi, dan siapa yang perlahan kehilangan hak memilih. (Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)