Rokhmin Dahuri: Kebakaran Hutan Kalimantan Dampak Kebijakan Ekonomi Ekstraktif

Rokhmin Dahuri, Guru Besar IPB University Bogor/ Komisi IV DPR RI.

Rokhmin Dahuri, Guru Besar IPB University Bogor/ Komisi IV DPR RI.

Opini

Oleh Rokhmin Dahuri, Guru Besar IPB University Bogor/ Komisi IV DPR RI

ORBITINDONESIA.COM - Asap kembali menyelimuti langit Kalimantan. Di Kalimantan Barat, luasan lahan yang terbakar sejak awal tahun hingga Agustus 2026 telah menembus lebih dari 38.000 hektare, dengan Kabupaten Ketapang menjadi wilayah paling parah terdampak. Kalimantan Tengah menyusul dengan ribuan titik panas dan status siaga darurat bencana yang telah ditetapkan gubernur setempat.

Kalimantan Selatan mencatat belasan ribu hektare lahan hangus hingga awal September. Ribuan personel gabungan — dari Manggala Agni, TNI, Polri, hingga relawan masyarakat—diturunkan untuk memadamkan api yang, di banyak titik, justru menjalar diam-diam di bawah permukaan gambut, sulit dipadamkan, dan mudah menyala kembali.

Pola ini bukan hal baru. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan datang berulang setiap musim kemarau, seolah menjadi ritus tahunan yang tak pernah benar-benar diatasi. Pemerintah kerap menyederhanakan persoalan ini sebagai murni bencana alam: kemarau panjang, El Nino, cuaca ekstrem, dan lain-lain.

Namun narasi itu menyembunyikan pertanyaan yang lebih mendasar — mengapa bentang alam Kalimantan menjadi begitu mudah terbakar?

Catat: api tidak muncul dari ruang kosong. Ia menjalar cepat justru di lanskap yang telah kehilangan kemampuan alaminya untuk menyimpan air.

Kenapa terjadi? Jelas akibat rentetan kebijakan ekstraktif di mana oligarki yang menentukan. Demi bisnis ekstraktif -- gambut pun dikeringkan, hutan dibuka, dan tanah dialihfungsikan besar-besaran. Kebijakan ekstraktif yang "membunuh Kalimantan" ini sudah berlangsung beberapa dekade. Hingga hari ini.

Ketika Hutan Menjadi Komoditas

Untuk memahami Karhutla secara utuh, kita perlu menengok ke belakang, ke pola kebijakan ekonomi ekstraktif yang telah lama membentuk wajah Kalimantan. Sejak era Orde Baru, hutan Kalimantan diperlakukan sebagai sumber devisa, bukan sebagai ekosistem yang menopang kehidupan.

Konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) dibagikan dalam skala luas kepada segelintir pemegang izin. Kayu gelondongan dikirim ke luar pulau dan luar negeri, sementara masyarakat adat yang telah mengelola hutan secara turun-temurun perlahan tersingkir dari tanah leluhur mereka sendiri.

Pola penguasaan macam itu tidak berhenti setelah "era komoditas kayu" meredup. Ketika pasar komoditas global bergeser, hutan Kalimantan kembali dibuka — kali ini untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Izin usaha perkebunan skala besar dan izin usaha pertambangan tumpang tindih di atas kawasan yang sama, sering kali di "lahan gambut dalam" yang secara ekologis rapuh. Untuk membuka lahan gambut agar bisa ditanami sawit, kanal-kanal drainase digali guna mengeringkan tanah yang semula basah. Proses inilah yang, secara ekologis, mengubah gambut basah yang alami menjadi material yang sangat mudah terbakar begitu memasuki kemarau.

Kajian yang dipublikasikan di jurnal Nature Communications memperkirakan bahwa restorasi sekitar 2,49 juta hektare gambut yang telah terdegradasi berpotensi menghasilkan penghematan kerugian akibat kebakaran senilai sekitar 8,4 miliar dolar AS. Angka ini menegaskan bahwa krisis Karhutla bukan sekadar bencana musiman, melainkan konsekuensi jangka panjang dari cara ekonomi ekstraktif memperlakukan lanskap gambut sebagai lahan produksi semata. Tanpa memperhitungkan fungsi hidrologisnya.

Hutan Adat yang Tersingkir

Di balik peta konsesi yang berlapis-lapis, ada kisah masyarakat adat Dayak dan komunitas lokal lain yang kehilangan akses atas hutan yang selama ini mereka jaga. Sistem pengelolaan hutan adat —dengan pembagian wilayah pemukiman, ladang berpindah yang terkendali, hutan larangan, dan hutan cadangan — telah lama terbukti menjaga keseimbangan ekologis Kalimantan. Namun sistem tenurial formal negara, yang menempatkan hutan sebagai milik negara dan membuka pintu bagi investasi berskala besar, menempatkan pengetahuan dan hak adat itu di posisi yang lemah secara hukum.

Ketika masyarakat setempat kehilangan kendali atas hutan mereka, kehilangan pula insentif dan kapasitas untuk merawatnya. Api yang dulu digunakan secara terbatas dan terkendali oleh peladang tradisional untuk membuka lahan kecil kini berpadu dengan praktik pembakaran skala industri yang jauh lebih masif — baik untuk membersihkan lahan konsesi secara cepat dan murah, maupun akibat konflik lahan yang tak kunjung selesai antara korporasi dan warga.

Ironisnya, dalam banyak kasus, masyarakat kecil justru menjadi sasaran penindakan hukum Karhutla. Sementara korporasi besar pemegang konsesi, lolos dari jerat pertanggungjawaban hukum. Ini terjadi akibat rumitnya pembuktian dan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Anggaran Mitigasi yang Menyusut

Persoalan struktural ini diperparah oleh lemahnya kesiapan negara dalam mitigasi bencana. Koordinator kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Artha Siagian, mengungkapkan bahwa anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2026 hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun — jauh lebih rendah dibandingkan alokasi pada periode krisis Karhutla sebelumnya, seperti 2015, 2019, maupun 2022–2024. Pemangkasan anggaran ini terjadi persis di saat risiko kebakaran akibat akumulasi kerusakan lanskap selama puluhan tahun semakin tinggi.

Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan menunjukkan luas kebakaran di lima provinsi Kalimantan terus berfluktuasi dalam tujuh tahun terakhir, dengan lonjakan besar pada 2019 dan berulang pada 2023.

Pola ini semestinya menjadi peringatan dini bagi perencanaan anggaran jangka panjang. Namun yang terjadi justru sebaliknya: negara baru bergerak masif setelah titik api bermunculan dan asap sudah menyeberang ke permukiman warga, bahkan lintas batas negara tetangga.

Ekologi, Sosial, dan Ekonomi yang Saling Terjerat

Dampak Karhutla tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Kabut asap yang menyelimuti Kalimantan setiap tahun mengganggu kesehatan pernapasan warga, menutup aktivitas sekolah, melumpuhkan penerbangan, hingga menurunkan produktivitas ekonomi lokal.

Di sisi lain, kebakaran gambut melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar, menyumbang pada krisis iklim global yang pada gilirannya memperparah risiko kekeringan di masa depan. Ini sebuah lingkaran setan antara deforestasi, perubahan iklim, dan kebakaran yang semakin sulit diputus.

Secara sosial, konflik agraria antara masyarakat adat dan pemegang konsesi terus menumpuk tanpa penyelesaian tuntas. Ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi skala besar dan masyarakat lokal menciptakan kerentanan ekonomi ganda: warga kehilangan sumber penghidupan dari hutan yang lestari, sekaligus menanggung beban kesehatan dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang dilakukan pihak lain.

Dalam jangka panjang, pola ini berpotensi mengikis legitimasi kebijakan pembangunan yang mengklaim membawa kesejahteraan. Tetapi pada praktiknya justru memindahkan risiko ekologis kepada mereka yang paling rentan.

Jalan ke Depan: Dari Pemadaman ke Pencegahan Struktural

Penanganan Karhutla selama ini masih didominasi pendekatan reaktif: pemadaman darat dan udara, operasi modifikasi cuaca, serta pengerahan personel dalam skala masif begitu api sudah membesar. Pendekatan ini penting sebagai respons darurat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Sejumlah peneliti lingkungan menekankan perlunya strategi yang bergerak lebih jauh ke hulu: penghentian alih fungsi lahan gambut, pemulihan kanal-kanal drainase agar muka air gambut kembali terjaga, serta pemulihan vegetasi asli di atas lahan gambut yang telah terdegradasi.

Pada saat yang sama, pengakuan hukum atas hutan adat perlu diperkuat, bukan sekadar sebagai simbol keadilan sosial. Melainkan sebagai strategi mitigasi bencana yang efektif.

Bukti empiris di berbagai kawasan hutan tropis menunjukkan wilayah yang dikelola masyarakat adat dengan hak yang jelas cenderung memiliki tingkat deforestasi dan kebakaran yang lebih rendah dibandingkan kawasan konsesi.

Evaluasi dan penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang lahannya terus-menerus terbakar juga mendesak dilakukan secara konsisten, tidak hanya menyasar peladang kecil di lapangan.

Anggaran mitigasi bencana yang memadai, sistem peringatan dini berbasis pemantauan kelembapan tanah dan muka air gambut, serta tata kelola perizinan yang tidak lagi mengorbankan fungsi ekologis demi kepentingan jangka pendek, menjadi prasyarat agar Kalimantan tidak terus-menerus terjebak dalam siklus tahunan yang sama.

Tanpa mengoreksi arah kebijakan ekonomi ekstraktif yang menjadi akar persoalan, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan akan terus datang setiap kali kemarau tiba Bukan sebagai bencana alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari pilihan kebijakan yang berulang kali diambil. ***