Hak Kewarganegaraan Kelahiran AS Digugat, Trump Kembali Diblokir
ORBITINDONESIA.COM – Hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) kembali jadi medan tempur politik di Amerika Serikat setelah seorang hakim federal memblokir perintah eksekutif terbaru Presiden Donald Trump. Hakim Distrik AS Deborah Boardman menilai upaya pembatasan itu “hampir pasti inkonstitusional,” mengacu pada Amandemen ke-14 dan putusan Mahkamah Agung AS sebelumnya.
Seorang hakim federal pada Rabu memperkuat hak konstitusional atas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, dengan memblokir perintah eksekutif terbaru Presiden Donald Trump yang membatasi hak tersebut. Hakim Distrik AS Deborah Boardman menulis dalam putusan 35 halaman bahwa perintah Trump pada Agustus yang berupaya membatasi siapa yang lahir di AS dapat menjadi warga negara “hampir pasti inkonstitusional.”
Boardman mengutip putusan Mahkamah Agung AS pada Juni yang menyatakan Trump tidak dapat melanjutkan perintah eksekutif terpisah tahun 2025 yang juga berusaha membatasi kewarganegaraan sejak lahir. “Pengadilan ini harus, sekali lagi, untuk sementara melarang penegakan upaya terbaru Presiden untuk mencabut hak kewarganegaraan dari mereka,” tulis Boardman.
Pekan lalu, Boardman sempat menolak permintaan penggugat, CASA Inc. dari Maryland, untuk memblokir perintah eksekutif Trump. Penolakan itu ia sebut murni karena teknis, karena gugatan awal merujuk pada perintah 2025, bukan perintah Agustus.
“Ini berbeda,” kata Boardman pada Jumat, saat membandingkan perintah Agustus dengan perintah pertama. “Ini belum pernah terjadi.”
Boardman juga memberi sinyal akan memihak CASA setelah gugatan diperbarui, karena ia menilai Trump “mencoba menulis ulang pengecualian terhadap kewarganegaraan kelahiran dengan satu goresan pena.” Dalam putusan Rabu, ia mengulang gagasan itu dan menulis bahwa sejak masa jabatan kedua dimulai 20 Januari 2025, Presiden berupaya “mengguncang tradisi lama kewarganegaraan kelahiran” dan menghapus hak itu untuk “sebagian besar warga Amerika.”
Juru bicara Gedung Putih Lauren Bis menyebut Boardman sebagai “hakim aktivis.” Ia menyatakan perintah eksekutif soal kewarganegaraan kelahiran “konsisten” dengan analisis dan putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Todd Blanche mengatakan kepada Fox News bahwa putusan itu “bukan sesuatu yang mengejutkan.” Ia menyebut pemerintah menyusun perintah eksekutif dengan memahami apa yang dikatakan Mahkamah Agung, dan ia menegaskan pemerintah akan terus melawan hingga, bila perlu, kembali ke Mahkamah Agung.
Trump menandatangani perintah eksekutif pada 6 Agustus untuk membatasi siapa yang dapat menjadi warga negara AS setelah lahir di negara itu. Perintah ini lebih sempit dibanding perintah pada hari pertama masa jabatan kedua, yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan kelahiran secara luas.
Perintah 2025 segera digugat karena dinilai bertentangan dengan Amandemen ke-14 yang menyatakan: “Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan berada di bawah yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat.” Setelah Mahkamah Agung memblokir perintah itu, Trump menandatangani perintah Agustus yang menarget kelompok tertentu, termasuk mereka yang lahir dari orang tua yang dianggap “musuh asing” AS atau yang bekerja untuk kedutaan asing.
Kasus ini menegaskan bahwa perdebatan “birthright citizenship” bukan sekadar soal imigrasi, melainkan soal tafsir konstitusi dan batas kekuasaan presiden. Boardman menempatkan Amandemen ke-14 sebagai jangkar, terutama frasa “subject to the jurisdiction thereof” yang selama lebih dari satu abad dipahami luas.
Putusan Boardman juga memperlihatkan pola yang berulang: perintah eksekutif dikeluarkan, digugat, lalu diuji di pengadilan. Dalam logika checks and balances, jalur ini sah, tetapi intensitasnya membuat hukum kewarganegaraan tampak seperti kebijakan yang bisa berubah mengikuti siklus pemilu.
Perintah Agustus disebut “lebih sempit,” namun justru di situlah strategi politiknya. Ketika upaya “mengakhiri secara luas” kandas, pembatasan ditarik ke kategori tertentu agar terlihat lebih masuk akal, meski tetap menabrak prinsip dasar yang sama.
Boardman secara eksplisit menyebut upaya ini sebagai tindakan “mencabut” hak yang “diabadikan” dalam Klausul Kewarganegaraan Amandemen ke-14. Dengan kata lain, pengadilan melihatnya bukan sebagai penyesuaian administratif, tetapi sebagai perubahan hak fundamental melalui pena eksekutif.
Gedung Putih menyebut hakim “aktivis,” sebuah label yang lazim dipakai untuk mendelegitimasi putusan yang tidak menguntungkan. Namun, label itu tidak menjawab pertanyaan inti: apakah presiden boleh mengubah definisi warga negara yang dijamin konstitusi tanpa amendemen atau legislasi kongres yang sejalan.
Pernyataan Jaksa Agung Todd Blanche bahwa pemerintah “menyusun EO” dengan memahami Mahkamah Agung menunjukkan taruhan berikutnya adalah litigasi berlapis. Jika benar demikian, perintah eksekutif menjadi semacam “proposal hukum” yang sengaja diuji, dengan harapan komposisi dan tafsir pengadilan pada akhirnya menggeser batas lama.
Yang paling sensitif adalah kategori “alien enemy” dan pekerja kedutaan asing sebagai target pembatasan. Di atas kertas, ini terdengar terkait keamanan nasional, tetapi di lapangan, definisi dan pembuktiannya berpotensi menciptakan ketidakpastian status bagi bayi yang lahir di AS.
Ketidakpastian status kewarganegaraan bukan sekadar soal paspor, tetapi menyentuh akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Saat negara mengaburkan status sejak lahir, dampaknya bisa merembet menjadi kelas sosial baru yang hidup di antara “warga” dan “bukan warga.”
Upaya membatasi kewarganegaraan kelahiran lewat perintah eksekutif tampak seperti jalan pintas yang sengaja dipilih karena paling cepat memproduksi efek politik. Ia memberi sinyal ketegasan kepada basis pemilih, sekaligus memaksa lawan bertarung di arena hukum yang panjang dan mahal.
Namun, kewarganegaraan bukan kebijakan musiman, melainkan fondasi kontrak negara dengan individu. Ketika fondasi itu diutak-atik melalui instrumen yang mudah berganti, kepercayaan publik terhadap kepastian hukum ikut terkikis.
Boardman menyebut situasi ini “belum pernah terjadi,” dan frasa itu penting karena mengindikasikan adanya eskalasi. Bukan hanya konten kebijakannya yang dipersoalkan, tetapi juga preseden bahwa hak konstitusional bisa dicoba dipersempit berulang-ulang sampai ada celah yang lolos.
Di sisi lain, pemerintah berargumentasi bahwa perintah itu “konsisten” dengan Mahkamah Agung, dan itu menandakan pertarungan tafsir belum selesai. Jika perkara kembali ke Mahkamah Agung, putusan akhirnya bisa mengunci arah kebijakan kewarganegaraan AS untuk generasi berikutnya.
Putusan Hakim Deborah Boardman memberi pesan bahwa Amandemen ke-14 bukan ruang eksperimen kebijakan, melainkan batas yang mengikat kekuasaan eksekutif. Tetapi fakta bahwa perintah serupa terus muncul menunjukkan satu hal: isu kewarganegaraan kelahiran telah menjadi simbol perang identitas yang lebih besar.
Pertanyaannya kini bukan hanya apakah Trump bisa menang di pengadilan berikutnya, melainkan apa harga sosial dari ketidakpastian status warga negara yang diproduksi oleh politik. Jika kewarganegaraan sejak lahir bisa diperdebatkan tiap periode, siapa yang benar-benar aman di bawah janji konstitusi.
(Orbit dari berbagai sumber, 6 September 2026)