Polisi Geledah 12 Tempat, Termasuk Rumah Mentereng di Bogor Milik Febrie Adriansyah, yang Kemudian Jadi Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Nasional

ORBITINDONESIA.COM - Di gedung Polda Metro Jaya Jumat, 10 Juli 2026, pukul 22.00, polisi mengumumkan hasil penggeledahan 12 tempat di berbagai lokasi, termasuk sebuah rumah mentereng di Bogor, yang diakui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah miliknya.

Polisi memamerkan aneka barang dan uang yang disita. Nilainya ratusan miliar, termasuk yang ditemukan di rumah Febrie, berupa 74 kg emas dan mata uang asing, total senilai Rp 476 miliar.

Namun, polisi tidak mengumumkan siapa tersangkanya malam itu, dengan alasan masih melakukan pendalaman, meskipun sudah memeriksa belasan orang.

Setelah itu, Sabtu dinihari, 11 Juli 2026, Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono yang menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Lantas pada pukul 15.00 hari ini, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Padahal hari Jumat kemarin, sekitar pukul 13.00, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, menyatakan tetap pada posisinya, bahkan mendapat perintah untuk terus menggencarkan pengusutan kasus korupsi program MBG. Ini respons pertama setelah tim Polri menggeledah 12 tempat, termasuk rumah Febrie di Bogor.

Menurut Polri penggeledahan itu untuk mengusut 3 kasus sekaligus. Yaitu, dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Juga, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di Bogor yang digeledah polisi adalah miliknya, tapi tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menduga, Febrie menggunakan nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga untuk kepemilikan rumah tersebut. ***