Pengadilan Banding Inggris Tegaskan Anti-Zionisme sebagai Keyakinan Filosofis yang Dilindungi
ORBITINDONESIA.COM - Sebuah putusan penting dari Pengadilan Banding Ketenagakerjaan Inggris (Employment Appeal Tribunal/EAT) kembali memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu.
Dalam putusan terbarunya, EAT menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa anti-Zionisme dapat diakui sebagai "keyakinan filosofis" (philosophical belief) yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Equality Act 2010 atau Undang-Undang Kesetaraan Inggris.
Kasus ini berpusat pada David Miller, mantan profesor sosiologi politik di Universitas Bristol, yang dipecat pada Oktober 2021 setelah melontarkan sejumlah pernyataan keras mengenai Zionisme, negara Israel, dan organisasi-organisasi yang dianggapnya mendukung proyek Zionis.
Pemecatan tersebut memicu gugatan hukum dari Miller, yang berpendapat bahwa pandangan anti-Zionis yang dianutnya merupakan sebuah keyakinan filosofis sehingga tidak boleh menjadi dasar perlakuan diskriminatif oleh pemberi kerja.
Pada Februari 2024, Pengadilan Ketenagakerjaan Inggris mengabulkan gugatan Miller. Universitas Bristol kemudian mengajukan banding.
Namun dalam putusan yang diumumkan pada Agustus 2026, Employment Appeal Tribunal menolak sebagian besar argumentasi universitas dan pada prinsipnya mempertahankan putusan sebelumnya.
Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa keyakinan anti-Zionisme yang dianut Miller memenuhi syarat sebagai keyakinan filosofis yang layak memperoleh perlindungan berdasarkan Equality Act 2010.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa karakterisasi Zionisme sebagai ideologi yang "rasis", "kolonial", dan "imperialis" merupakan bagian dari sistem keyakinan yang dianut penggugat.
Oleh karena itu, pandangan tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya karena bersifat kontroversial atau berkaitan dengan isu politik.
Pengadilan juga menerima bahwa berbagai pernyataan publik Miller merupakan manifestasi dari keyakinan filosofis tersebut sehingga memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminatif di lingkungan kerja.
Namun, putusan ini tidak berarti bahwa setiap bentuk kritik terhadap Zionisme atau Israel otomatis kebal dari konsekuensi hukum.
Pengadilan secara tegas membedakan antara perlindungan terhadap keyakinan dan perlindungan terhadap cara mengekspresikan keyakinan.
Dengan kata lain, seseorang boleh memiliki keyakinan anti-Zionis yang dilindungi hukum, tetapi apabila cara penyampaiannya berubah menjadi ujaran kebencian, pelecehan, intimidasi, atau diskriminasi terhadap individu maupun kelompok tertentu, tindakan tersebut tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum Inggris.
Pembedaan ini juga penting karena banyak pihak keliru memahami putusan tersebut sebagai bentuk legalisasi anti-Semitisme. Faktanya, pengadilan tidak pernah menyatakan bahwa kebencian terhadap orang Yahudi memperoleh perlindungan hukum.
Dalam sistem hukum Inggris, anti-Zionisme dipahami sebagai penolakan terhadap ideologi atau proyek politik Zionisme, sedangkan anti-Semitisme adalah prasangka, kebencian, atau diskriminasi terhadap orang Yahudi sebagai kelompok etnis atau agama.
Yang memperoleh perlindungan dalam perkara ini adalah keyakinan filosofis anti-Zionisme, bukan tindakan diskriminatif terhadap komunitas Yahudi.
Bagi David Miller, putusan tersebut merupakan kemenangan besar. Ia menyebutnya sebagai kemenangan bagi gerakan anti-Zionis dan kebebasan akademik.
Sebaliknya, sejumlah organisasi Yahudi di Inggris menyampaikan kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat memperumit upaya melindungi mahasiswa dan komunitas Yahudi dari pernyataan-pernyataan yang mereka anggap bermuatan diskriminatif.
Di sisi lain, kalangan pembela kebebasan berekspresi melihat putusan ini sebagai penegasan bahwa kritik terhadap Zionisme atau kebijakan negara Israel tidak boleh secara otomatis disamakan dengan anti-Semitisme.
Kasus David Miller diperkirakan akan menjadi salah satu preseden penting dalam hukum ketenagakerjaan Inggris. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi dengan kewajiban melindungi setiap orang dari diskriminasi dan ujaran kebencian.
Di tengah meningkatnya polarisasi akibat konflik Israel-Palestina, perkara ini kemungkinan akan terus menjadi rujukan dalam berbagai sengketa hukum yang berkaitan dengan kebebasan akademik, hak pekerja, dan batas-batas kritik politik di Inggris. ***