DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terungkap Alasan Amerika Serikat Tiba Tiba Putuskan Galang Suara untuk Blokir Aplikasi TikTok

image
Terungkap Alasan Amerika Serikat Tiba Tiba Putuskan Galang Suara untuk Blokir Aplikasi TikTok

ORBITINDONESIA- Terungkap alasan Amerika Serikat akhirnya putuskan untuk galang suara memblokir aplikasi Tiktok.

Rencana memblokir aplikasi Tiktok ini disampaikan langsung oleh Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat melalui sistem galang suara.

berencana untuk mengadakan pemungutan suara untuk Rancangan Undangan-undang (RUU) yang bertujuan memblokir penggunaan aplikasi media sosial asal China, TikTok.

Baca Juga: Bikin Malu Indonesia, Konten Ngemis Online Mandi Lumpur Akhirnya Diblokir TikTok, Netizen: Kominfo Tegas

Ternyata, upaya memblokir aplikasi Tiktok ini sudah lama bergulir sejak era presiden Presiden Donald. Namun kini upaya memblokir TikTok kembali muncul.

"Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang," kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Viral Mandi Lumpur di TikTok, Ibu Mawar Dapat Bantuan Ayam Petelur

Sebelumnya, pada tahun 2020, Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lainnya yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat. Namun, upaya tersebut kalah di pengadilan.

Pada Juni 2021, di bawah pemerintahan Joe Biden, upaya tersebut resmi dibatalkan.

Kemudian pada Desember, Senator Republik Marco Rubio meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok, yang juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.

Baca Juga: Viral Ibu Mirip Mertua Rozy Zay Hakiki Live di TikTok, Netizen Langsung Banjiri Komentar: Mirip Banget

Namun, pengesahan larangan aplikasi video pendek itu akan menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.

Di sisi lain, selama tiga tahun, TikTok yang kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS telah berusaha meyakinkan pemerintah negara tersebut bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun.

Konten para pengguna juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing.

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menolak mengomentari RUU tersebut.

"Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre.

Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.

Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.***

Berita Terkait