Hari Santri Nasional 2022 Apakah Termasuk Hari Libur, Cek Penjelasannya Agar Tidak Salah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Agustus 2022 10:18 WIB
Berdasarkan Kepres tersebut, Hari Santri Nasional perlu diperingati dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta mengisi kemerdekaan.
Selain itu, Hari Santri Nasional juga untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada ditetapkannya seran resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru lndonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik lndonesia dari serangan penjajah.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa Hari Santri Nasional 2022 pada Sabtu, 22 Oktober 2022 bukanlah hari libur.***