TERLALU, Ini Rekam Jejak Digital Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Tidak Cuma Dalang Perampokan Rudin
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 28 Januari 2023 16:09 WIB
ORBITINDONESIA - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi diduga menjadi otak atau dalang dalam aksi yang terbilang nekat tersebut.
Motif yang dimiliki mantan Wali Kota Blitar Samanhudi dalam kasus tersebut diduga dendam politik.
Baca Juga: Syarat Punya SIM C1, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun, Bikers Wajib Tahu
Namun selain bermasalah dalam kasus ini rupanya, Samanhudi memiliki sederet pengalaman bermasalah dengan hukum di Indonesia.
Berikut adalah rekam jejak negatif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Terlibat dalam Kasus KDRT
Pada Februari 2018 lalu, Samanhudi pernah dilaporkan istrinya sendiri, yakni Echa Paramitha ke polisi dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat itu, Samanhudi telah menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Baca Juga: Ini 3 Kecamatan di Kabupaten Blitar dengan Wilayah Terluas, Bukan Binangun dan Gandusari
Dalam laporannya, Echa mengaku telah dipukul dam diseret Samanhudi saat cek cok.
Kasus KDRT tersebut ditangani Polda Jatim.
Perlakuan KDRT diduga juga pernah dilakukan Samanhudi kepada mantan istrinya, Yuli pada 2016. Hal tersebut terungkap saat Yuli membuat testimoni terkait perlakuan Samanhudi kepadanya di media sosial (medsos).
2. Ditangkap KPK
Samanhudi pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2018.
Samanhudi terlibat dalam kasus korupsi izin pembangunan gedung sekolah senilai Rp1,5 miliar.
Samanhudi sempat kabur dan dinyatakan buron okeh KPK, namun dia kemudian menyerahkan diri ke kantor KPK.
Baca Juga: Secuplik dari Sejarah Nabi Muhammad SAW: Bertemu Orang-Orang Habasyah
Samanhudi dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Dia dinyatakan bebas bersyarat pada Oktober 2022 kemarin. Saat bebas, Samanhudi berseloroh dirinya akan membalas dendam atas kedzaliman yang dia terima.
3. Mendalangi Perampokan Rudin Wali Kota Blitar
12 Desember 2022 terjadi peristiwa perampokan di rudin Wali Kota Blitar Santoso. Lima pelaku menyatroni dan menganiaya penghuni rumah termasuk sang wali kota.
Kelima pelaku berhasil menggondol harta senilai Rp750 juta dari rumah tersebut.
Baca Juga: Kabupaten Ini Tercatat Memiliki Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia
Belakangan diketahui bahwa Samanhudi diduga mendalangi peristiwa tersebut.
Polisi memberikan keterangan bahwa Samanhudi memberikan informasi serta merancang aksi perampokan itu saat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.
Itulah rekam jejak negatif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang tercatat dalam digital.***