Begini Kronologi Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Susun Rencana Perampokan di Rudin Walkot
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 19:31 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi mengungkapkan kronologi mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat dalam aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga terlibat sejak dalam tahanan di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng)
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah menjadi narapidana atau napi di Lapas Sragen, Jateng dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas
Samanhudi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Polisi mengungkapkan bahwa pada 2020 Samanhudi memberikan informasi berupa denah rudin Wali Kota Blitar kepada rekan sesama terpidana di dalam lapas yakni N dan A.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, dilansir dari Antara, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Dua Periode Samanhudi Anwar Tersangka Perampokan Rudin, Benarkah Ingin Balas Dendam
N dan A bersama pelaku lainnya kemudian menjalankan aksinya berdasarkan informasi dari Samanhudi.