Dana Haji yang Berkeadilan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 25 Januari 2023 19:45 WIB
ORBITINDONESIA - Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam. Hukumnya wajib. Namun, berbeda dari empat rukun Islam lainnya, ibadah haji memiliki prasyaratnya. Yakni, memiliki kemampuan, istitha'ah, baik secara materi maupun fisik untuk melaksanakan ibadah penyempurna rukun Islam tersebut.
Di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, lebih dari 5 juta umat Islam mengantre untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Dengan kuota berkisar 200 ribu per tahun, waktu tunggu pun mencapai puluhan tahun.
Lamanya waktu tidak membuat calon jemaah haji patah arang. Mereka rela menyimpan uang berupa setoran awal berpuluh tahun pula lamanya.
Di Indonesia, ibadah haji tidak pernah sepi peminat. Jumlah dana abadi haji pun mencapai Rp166,01 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Namun, tahun ini polemik mencuat ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73%, dari tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta menjadi Rp69,8 juta per jemaah.
Musababnya, kenaikan komponen biaya dan komposisinya. Penaikan biaya operasional haji ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Arab Saudi sejak tahun lalu.
Lonjakan biaya haji sejak tahun lalu itu disebabkan penaikan mendadak biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, termasuk juga faktor kurs rupiah, inflasi, dan risiko.
Baca Juga: Harlah 1 Abad NU, Simak Arti Filosofis Logo Nahdlatul Ulama yang Mungkin Belum Anda Tahu
Selisih estimasi BPIH tahun ini dan tahun kemarin pun sebenarnya tidak terlalu jauh.