DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Baru Dapat Kabar Warga Indonesia Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di Mekah, Kemenlu Bakal Beri Bantuan Pengacara

image
Baru Dapat Kabar Warga Indonesia Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di Mekah, Kemenlu Bakal Beri Bantuan Pengacara. (foto: pixabay)

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Baca Juga: Viral, Perempuan 20 Tahun Dua Kali Cerai Pilih Kakek 70 Tahun Jadi Suaminya

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.

Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut.

Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait