Baru Dapat Kabar Warga Indonesia Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di Mekah, Kemenlu Bakal Beri Bantuan Pengacara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 23 Januari 2023 13:57 WIB
ORBITINDONESIA- Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia melalui KJRI Jeddah tidak mendapat kabar terkait warga Indonesia yang menjadi pelaku pelecehan seksual di Mekah.
Warga Indonesia bernama Muhammad Said (26 tahun) asal Sulawesi Selatan, diduga melakukan terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram, Mekah.
Muhammad Said kemudian ditangkap oleh petugas keamanan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta).
Baca Juga: Tidak Hanya Sekadar Memberi, Ini Makna Berbagi Angpao Saat Perayaan Tahun Baru Imlek
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin, 23 Januari 2023.
Kini pihaknya menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelecehan Seksual di Mekah yang Dialami WNA Lebanon Versi Keluarga Pelaku Asal Sulsel
Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.
Baca Juga: Viral, Perempuan 20 Tahun Dua Kali Cerai Pilih Kakek 70 Tahun Jadi Suaminya
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut.
Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.***