Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 21 Januari 2023 07:30 WIB
Studio tersebut disebut sebagai ruangan khusus yang tidak dapat diakses oleh istrinya sendiri, karena terdapat password.
"Tersangka melakukan perbuatan pencabulan di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok. Untuk korban ada empat orang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023.
Herry mengatakan, pihaknya menetapkan kiai FM setelah melakukan penyidikan beberapa hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 komputer, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
Atas perbuatannya kiai FM mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama dari kalangan MUI.***