DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

image
Ilustrasi penjara. Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

Polisi menyebut terdapat 4 korban pelecehan seksual merupakan anak anak di bawah umur.

Untuk itu pihaknya tidak bisa menyebutkan jelas inisial apalagi identitas korban.

Baca Juga: Kiai FM Jember Ternyata Sudah Nikahi Ustazah Secara Siri, Tapi Mengaku Belum Pernah Berhubungan Badan

"Ada empat santriwati, yang menjadi korban. Namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih dibawah umur," kata Hery.

Polisi kini juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

Salah satunya yakni sebuah gulungan karpet.
Untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka, penyidik sudah menyita 10 item.

"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," ujarnya.

Gulungan karpet tersebut juga tampak ditunjukkan kepada para awak media.

Diduga karpet tersebut juga menjadi saksi bisu perilaku cabul sang kiai terhadap santrinya.

Kiai FM diduga melakukan pencabulan terhadap 4 santrinya di sebuah studio YouTube pondok pesantren.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait