DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Catat, ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Memberlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai 20 Januari 2023

image
Ilustrasi, daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap (gage) mukai hari ini, Jumat, 20 Januari 2023.

Sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di DKI Jakarta ini juga dilengkapi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Plat RFS di Jalan Tol, Polisi: Kami Lidik

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga: TERUNGKAP, Nenek yang Ngemis Online di TikTok Pura Pura Kedinginan, Bareskrim: Dia Content Creator

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati

Baca Juga: Buku untuk Mengenal Rasulullah SAW Lebih Dekat

Halaman:
1
2

Berita Terkait