DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sepanjang Tahun 2020 Sampai 2022, Deviden Pembangunan Jaya Ancol ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp0

image
Situasi Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol tidak memberi dividen kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 sampai 2022.

Berdasarkan data monitoring dan rencana kerja PT Pembangunan Jaya Ancol yang diungkap di rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023, sepanjang tiga tahun tersebut, kolom dividen dalam tabel kontribusi pada pendapatan daerah dari Ancol kepada DKI sebesar Rp0.

Meskipun demikian, pada periode tersebut tetap ada kontribusi Ancol kepada Pemerintah Provinsi DKI dari berbagai pajak daerah sebesar Rp16,5 miliar pada 2020, lalu Rp16,4 miliar pada 2021 dan Rp143,5 miliar pada 2022.

Baca Juga: Jelang Liburan Imlek 2023 Ancol Gelar Free Flight Bird Show: Atraksi Elang Bondol dan Elang Laut

Pada kondisi normal, kontribusi perusahaan (pajak plus dividen) pada 2019 sebesar Rp239,4 miliar. Namun ketika pandemi, perusahaan hanya mampu berkontribusi berupa pajak daerah, yakni pada 2020 sebesar Rp16,5 miliar dan Rp16,4 miliar di 2021.

"Sedangkan pada 2022, perusahaan dapat memberi kontribusi pajak daerah sebesar Rp143,5 miliar," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto.

Untuk kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2020 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp13,7 miliar, PBB-P2 Rp1 miliar, pajak hotel Rp843,4 juta, pajak reklame Rp546,4 juta dan pajak restoran Rp439,7 juta.

Pada tahun 2021, kontribusi pajak daerah dari Ancol terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp11,7 miliar, PBB-P2 nol rupiah, pajak hotel Rp3,1 miliar, pajak reklame nol rupiah dan pajak restoran Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Liburan Imlek 2023 Jangan Lupa Kunjungi Sea World Ancol Lunar Festival Ada Barongsai, Cek Harga Tiketnya

Halaman:
1
2

Berita Terkait