Dituding Tidak Nafkahi Venna Melinda Selama Tiga Bulan, Ferry Irawan Mengungkap Pekerjaannya Selama Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 16 Januari 2023 21:27 WIB
ORBITINDONESIA- Tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan dituding tidak memberi nafkah kepada istrinya, Venna Melinda.
Tudingan tersebut disampaikan Venna Melinda, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris, usai dirinya menjadi korban KDRT.
Kini, giliran Ferry Irawan membantah tuduhan tersebut. Ia sampai blak blakan mengungkap apa pekerjannya selama ini.
Baca Juga: Potret Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan Buntut Kasus KDRT: Saya Minta Maaf
Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar.
"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin, 16 Januari 2023.
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Baca Juga: Hanri Setiadi Sosok Polisi yang Pernah Viral Tak Gentar Melawan Habib Rizieq Meninggal Dunia
Kepada awak media, Ferry juga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri.
Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Baca Juga: Viral Emak Emak Joget di Masjid Al Jabar untuk Konten, Ridwan Kamil Emosi
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.
Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Kini, Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Setelah proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Ferry Irawan.
Dari ruangan penyidik, Ferry Irawan tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru bertuliskan "tahanan", sambil tangannya diborgol.
Ferry Irawan keluar dari ruangan penyidik. Ia diperiksa sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.***