DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Revaldo Fifaldi Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Dia akan Direhabilitasi

image
Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers tentang penetapan tersangka terhadap Revaldo Fifaldi di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro.

ORBITINDONESIA - Aktor Revaldo Fifaldi resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka terhadap Revaldo Fifaldi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, Jumat, 13 Januari 2023.

"Status saudara R (Revaldo Fifaldi) tersangka," kata Trunoyudo, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Aktor Revaldo Fifaldi Minta Maaf karena Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Trunoyudo menjelaskan bahwa dengan menyandang status tersangka, Revaldo Fifaldi akan menjalani masa rehabilitasi pengguna narkoba di Lido, Sukabumi.

"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," katanya.

Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3 pack kertas papir, dalam plastik berisi ganja seberat 0,51 gram, 3 pipit kaca, dalam dompet ditemukan 2 plastik berisi ganja seberat 0,33 gram dan 0,39 gram, ekstasi 0,35 gram dan di temukan sedotan plastik terdapat unsur narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Denny JA Angkat Isu Krusial di Satupena Awards: Dampak AI Pada Proses Kreatif Menulis

Di hari yang sama, Revaldo Fifaldi menyampaikan permintaan maaf karena telah berulang kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

“Pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman dan semua yang sudah mempercayai saya,” ujar Revaldo Fifaldi di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Bintang serial Serigala Terakhir tersebut mengakui bahwa dirinya pecandu dan mempunyai masalah mental.

Baca Juga: Profil Lengkap Lisa Marie Presley, Anak Elvis Presley yang Meninggal Dunia, Perjalanan Karir dan Keluarga

Dia juga mengaku kambuh mengkonsumsi narkoba.

“Saya relaps, saya kambuh, saya pencandu dan mempunyai masalah mental,” tambahnya.***

Berita Terkait