DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jampidum Setujui Penghentian 4 Perkara Pidana Penganiayaan di Aceh

image
Tangkapan Layar Virtual Persetujuan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana di Aceh.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

"Penghentian perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena tersangka baru pertama melakukan tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Selain itu, tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.

Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian tersangka dan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat.

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis. ***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait