Orbit Indonesia
Pekanbaru Sahkan Perda Baru, Pelaku Nikah Siri Bisa Dapat Surat Nikah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 11:05 WIB
Anggota Pansus Perda, Roni Pasla bilang, perda ini untuk melindungi anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri.
Nikah siri adalah fenomena yang ada dan terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Meski begitu, nikah siri sebaiknya dihindari.
Nikah siri punya dampak negatif yang amat besar, khususnya bagi istri. Jika terjadi perceraian, istri bakal sulit dapat hak atas harta bersama. Termasuk soal warisan.
Baca Juga: Beri Ciuman Panas untuk Go Yoon Jung di Alchemy of Souls, Lee Jae Wook Ungkap Cerita di Baliknya
Itu karena istri dan anak dari nikah siri tak punya kejelasan status di mata hukum atau masyarakat.
Nikah adalah momen penting yang ditunggu-tunggu dan bikin bahagia. Karena itu, sebaiknya jangan dirahasiakan, apalagi tak dicatat di KUA.***