DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mengaku Anggota TNI Lalu Sebarkan Foto Bugil Perempuan, Pria Sukoharjo Jawa Tengah Ditangkap

image
Pelaku Penyebar Foto Bugil Perempuan (kanan) Diperiksa oleh Petugas Unit PPA Reskrim (kiri) di Polres Sukoharjo, Selasa 10 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Polres Sukoharjo menangkap dan menahan seorang laki-laki berinisial WD (45 tahun), warga Desa Transang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, karena telah menyebarkan foto-foto bugil seorang wanita.

"Kami menangkap pelaku WD dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolres Sukoharjo," kata Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Selasa 10 Januari 2023.

Wahyu Nugroho menyampaikan WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu, disebar karena pelaku mengaku tidak mau diputus hubungan asmara dengan korban.

Baca Juga: Tidak Hanya Kiai di Jember, Dugaan Pencabulan Juga Terjadi di Jawa Tengah, Guru Ngaji Sodomi 12 Anak

Pelaku sengaja menyebarkan foto-foto pornografi korban ke suami dan teman-teman korban, antara Desember 2022 hingga Januari 2023.

Polres Sukoharjo setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku WD. Polisi kemudian mengamankan pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita itu.

Bahkan, pelaku WD ternyata juga mengaku sebagai seorang anggota TNI ternyata gadungan. Dia mengaku sebagai seorang anggota TNI untuk memperdaya wanita agar menjadi kekasihnya.

"WD ini, mengaku seorang TNI. Namun, status WD itu, terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI," kata Wahyu Nugroho.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan di Jawa Tengah, Ada Lowongan Kerja di PT Lion Super Indo

Pelaku WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Dia di sana juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini, pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Berita Terkait