Catat, Ini Daftar 25 Jalan yang Bakal Diterapkan Jalan Berbayar Elektronik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 09 Januari 2023 15:03 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/202312280753272109154919.jpg)
ORBITINDONESIA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kepada para pengendara.
Kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut akan berlaku di sejumlah ruas jalan yang ada di DKI Jakarta.
Untuk dapat melintas di ruas jalan yabg masuk dalam kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut, pengendara wajib membayar sejumlah tarif tertentu.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan besaran tarif untuk jalan berbayar elektronik.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, besaran tarif berkisar Rp5.000 hingga Rp19.900.
Rencana kebijakan tersebut tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Baca Juga: Kurang Riset, Wanita ini Curhat Beli Lato Lato Rp 75.000 Padahal Harga Aslinya Tidak Sampai Segitu
Di dalam Raperda tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang bakal diterapkan jalan berbayar elektronik. Berikut daftarnya: