Catat, Ini Daftar 25 Jalan yang Bakal Diterapkan Jalan Berbayar Elektronik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 09 Januari 2023 15:03 WIB
ORBITINDONESIA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kepada para pengendara.
Kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut akan berlaku di sejumlah ruas jalan yang ada di DKI Jakarta.
Untuk dapat melintas di ruas jalan yabg masuk dalam kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut, pengendara wajib membayar sejumlah tarif tertentu.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan besaran tarif untuk jalan berbayar elektronik.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, besaran tarif berkisar Rp5.000 hingga Rp19.900.
Rencana kebijakan tersebut tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Baca Juga: Kurang Riset, Wanita ini Curhat Beli Lato Lato Rp 75.000 Padahal Harga Aslinya Tidak Sampai Segitu
Di dalam Raperda tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang bakal diterapkan jalan berbayar elektronik. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
Baca Juga: Ibu Norma Risma, Rihana Anah Diduga Diusir Warga Setelah Kasus Perselingkuhan Mertua dengan Menantu
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
Baca Juga: Pegunungan di Mekkah Menghijau, Netizen Ingatkan Tanda Akhir Jaman
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
Belum dapat dipastikan kapan kebijakan tersebut akan dijalankan.***