DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Empat Ketentuan Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta dan 25 Ruas Jalan yang Ditarget

image
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar elektronik.

ORBITINDONESIA - Pengendara kendaraan bermotor bakal harus merogoh kocek lagi karena kebikan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Ada sejumlah ketentuan jalan yang akan masuk di dalam regulasi jalan berbayar elektronik itu.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT hingga Berlumuran Darah Berikut Profil Singkat Artis Venna Melinda

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Baca Juga: Kondisi Artis Venna Melinda Setelah Jadi Korban KDRT Suaminya, Mulut Hidung Berlumuran Darah

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait