DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Empat Ketentuan Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta dan 25 Ruas Jalan yang Ditarget

image
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar elektronik.

ORBITINDONESIA - Pengendara kendaraan bermotor bakal harus merogoh kocek lagi karena kebikan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Ada sejumlah ketentuan jalan yang akan masuk di dalam regulasi jalan berbayar elektronik itu.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT hingga Berlumuran Darah Berikut Profil Singkat Artis Venna Melinda

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Baca Juga: Kondisi Artis Venna Melinda Setelah Jadi Korban KDRT Suaminya, Mulut Hidung Berlumuran Darah

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari empat ketentuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melirik 25 ruas jalan di ibu kota yang daoat diterapkan kebijakan jalan berbayar elektronik, yakni:

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Artis Venna Melinda Lapor Polisi, Ada Barang Bukti Handuk hingga Rekaman CCTV

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi Pegunungan di Mekkah Menghijau, Warga Arab Puji Keindahan Ciptaan Tuhan Ini

11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.

Baca Juga: Agar Harimu Berkualitas, Ini Doa Bangun Tidur Setiap Pagi, Lengkap dengan Artinya

21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta belum memastikan kapan aturan tersebut berlaku.

Selain itu, pemerintah juga bekum menetapkan besaran tarif yang akan diberlakukan di jalan berbayar elektronik tersebut.***

Berita Terkait