Alasan Kemenag Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sangat Tepat, Sang Pemerkosa 13 Santri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 04 Januari 2023 05:58 WIB
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Tak Tahan Lihat Ibu Muda Mandi di Sungai Pakusari Jember, Pria Pencari Biawak Nekat Coba Memperkosa
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata dia.
Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Buntut Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM, Ini Tanggapan Tegas Teten Masduki
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.***